Pemerintah Diminta Merevisi Syarat Booster untuk Mudik

Sabtu, 23 April 2022 – 12:50 WIB
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah meminta pemerintah mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA), terkait penyediaan vaksin halal.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ogah Punya Pacar Berbadan Besar, Nikita Mirzani: Montok, Gue Enggak Diapa-apain

Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang  yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia.

Anggota Fraksi PKB ini mengaku dirinya bersyukur atas putusan MA tersebut. Pasalnya secara terang putusan tersebut mengakui hak umat Islam.

BACA JUGA: Sandal Waterproof Shevano Indonesia Banyak Pilihan Model, Harganya Cuma 20 Ribu

“Secara pribadi, saya berterima kasih kepada MA karena telah mengabulkan hak umat islam di Indonesia,” katanya dalam Webinar Dialog Aktual, Jumat (22/4) sore.

Nadhifa menceritakan masyarakat awam yang tidak paham biasanya hanya bisa menerima saja jenis vaksin yang ditawarkan pemerintah, karena memang tidak ada pilihan lain.

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, MUI: Ini Keputusan Tepat & Memenuhi Rasa Keadilan

Oleh karena  itu sudah seharusnya siapa pun yang paham akan hal tersebut harus berjuang untuk memperoleh hak-hak umat muslim di Indonesia.

Nur pun mengaku telah berulangkali menghubungi pihak Kemenkes untuk mendesak ketersediaan pilihan vaksin halal.

“Beberapakali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” serunya.

Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022, bila yang disediakan tidak halal, Nadhifa berpendapat bahwa pemerintah sama saja mewajibkan masyarakat untuk menggunakan barang yang tidak halal.

“Maka pemerintah sediakan (vaksin halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (kalau belum ada vaksin halal)," serunya.

Adapun solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes Antigen atau PCR.

Dia berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.

“Lebih baik disuruh tes Antigen atau PCR saja," usulnya.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler