Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, MUI: Ini Keputusan Tepat & Memenuhi Rasa Keadilan

Jumat, 22 April 2022 – 22:48 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA), terkait ketersediaan vaksin halal, yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya umat islam," ujar Wasekjen MUI, Azrul Tanjung, Jumat (22/4).

BACA JUGA: Aming Pamer Dada Montok, Aura Kasih Langsung Tanya Ukuran, Kayak Gede Banget

Ketua Satgas COVID-19 MUI ini juga menambahkan, amar putusan MA ini sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal, di mana pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk di dalamnya berkenaan dengan produk Vaksin.

"Karena keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin, karena ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua," ucapnya.

BACA JUGA: Berhubungan Intim Sekadar Menyalurkan Syahwat & Memperoleh Kenikmatan, Bolehkah?

Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Soal Kewajiban Menyediakan Vaksin Halal

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler