jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri menyatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat, termasuk hasil kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif.
Menurut dia, dengan tidak adanya akses dan informasi yang akurat serta berimbang, maka informasi yang menyesatkan akan sangat merugikan perokok dewasa.
BACA JUGA: Ingin Mengurangi Jumlah Perokok, Pemerintah Seharusnya Dukung Produk Tembakau Alternatif
Sebab, perokok dewasa akan kehilangan salah satu pilihan bagi mereka untuk beralih dari kebiasaan merokok. Apalagi, saat ini, angka perokok di Indonesia masih di sekitaran 60 juta jiwa.
“Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Pemerintah harus segera melakukan kajian ilmiah untuk mengkaji bagaimana produk tembakau alternatif ini dapat membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia,” kata Johan.
BACA JUGA: Perlu Ada Informasi Akurat dan Kajian Ilmiah tentang Produk Tembakau Alternatif
Mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pada Pasal 3 Ayat 3, Johan meminta kepada pemerintah untuk mendukung regulasi yang telah mengatur hak konsumen yang berlaku selama ini.
“Kami mohon agar pemerintah dan pembuat kebijakan lainnya agar mendukung dan meregulasi penggunaan produk tembakau alternatif, bukan membatasi,” pinta Johan.
BACA JUGA: Surveyor Indonesia Peduli Keberlangsungan UMKM yang Terdampak Pandemi
Sementara, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fathudin Kalimas menambahkan pemerintah juga perlu memperkuat pemenuhan hak-hak konsumen dari para pengguna produk tembakau alternatif dengan merumuskan regulasi khusus.
Sebab, sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur produk tersebut.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan adanya regulasi, konsumen akan merasa terlindungi dalam menggunakan produk tembakau alternatif. Hal positif lainnya ialah mendorong perokok dewasa lain yang tidak bisa berhenti merokok, untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko ini,” ujar Fathudin.
Sebagai langkah awal, menurut Fathudin, pemerintah bisa membangun komunikasi dua arah yang aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan peneliti, pelaku usaha, hingga konsumen.
“Dengan masih adanya pandangan pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah harus menjadi penengah dan pemberi solusi atas pro dan kontra selama ini,” tutupnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy