Perlu Ada Informasi Akurat dan Kajian Ilmiah tentang Produk Tembakau Alternatif

Senin, 22 Juni 2020 – 20:15 WIB
Ilustrasi produk tembakau alternatif mengurangi perokok. Foto : Pixabay

jpnn.com - Kajian ilmiah produk tembakau alternatif yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait masih minim dilakukan para pakar kesehatan di Indonesia.

Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk tembakau yang lebih rendah risiko daripada rokok.

BACA JUGA: Kebijakan Rokok Murah Dinilai Layak Untuk Dikoreksi

Hal ini diungkapkan oleh sejumlah ahli kebijakan publik dan ilmuwan internasional pada kegiatan Global Forum on Nicotine (GFN) yang membahas tentang pengurangan risiko pada rokok melalui produk tembakau alternatif baru-baru ini,

Salah satu pembicara di GFN, Director of the Independent Centre of Research Excellence: Indigenous Sovereignty & Smoking di Auckland, Selandia Baru, Marewa Glover, mengatakan produk tembakau alternatif adalah hasil inovasi yang bertujuan untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal

"Kita beruntung dalam pengurangan risiko dari tembakau dan pengendalian tembakau karena teorinya cukup banyak. Tidak hanya teori, secara kajian ilmiah juga semakin membuktikan adanya peluang untuk mengurangi penyakit dan kematian dini yang disebabkan oleh penggunaan produk tembakau yang lebih berbahaya,” jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sekaligus Visiting Professor di Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore, Profesor Tikki Pangestu, menjelaskan pemerintah Indonesia perlu mendorong adanya kajian ilmiah produk tembakau alternatif di dalam negeri.

BACA JUGA: Pemerintah Belum Maksimalkan Potensi Produk Tembakau Alternatif

Kajian tersebut diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di industri produk tembakau alternatif, seperti pemerintah, pakar kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi.

“Semua pihak yang terkait pada industri produk tembakau alternatif harus duduk bersama dan secara kolektif mencari solusi. Jangan mempertahankan posisi masing-masing. Promosikan penelitian lokal untuk mendapatkan lebih banyak bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif mempunyai manfaat,” kata Tikki.

Tikki melanjutkan, hasil dari kajian informasi tersebut nantinya harus disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif.

Konsumen, khususnya perokok dewasa, berhak mendapatkan informasi yang terperinci terhadap produk yang mereka gunakan.

Sebab, setiap manusia memiliki hak terhadap standar kesehatan yang tinggi, termasuk memiliki informasi tentang produk dengan risiko yang lebih rendah.

“Kebijakan pengurangan bahaya tembakau adalah suatu tanggung jawab etika dan moral,” ujarnya.

Hak konsumen untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pada Pasal 3 Ayat B menyebutkan bahwa “menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.”

Selain mendorong penyebaran informasi akurat, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menyarankan pemerintah untuk menggunakan hasil kajian ilmiah sebagai acuan dalam pembuatan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif.

“Adanya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur dalam regulasi yang tepat,” ucapnya.

Saat ini, regulasi terkait produk tembakau alternatif hanya sebatas menetapkan tarif cukai, tetapi belum terkait produknya.

Untuk itu, Fathudin menyarankan pembuat kebijakan dan lembaga negara yang berwenang untuk menerbitkan regulasi spesifik yang mengatur tentang produk tembakau alternatif.

“Aturan untuk produk tembakau alternatif semestinya diatur secara terpisah dan berbeda dengan aturan rokok, karena kedua produk tersebut berbeda, baik dari karakteristik maupun risikonya. Dukungan dari pemerintah untuk segera mengatur produk tembakau alternatif berperan sangat penting dalam membantu mengurangi jumlah perokok di Indonesia,” pungkas Fathudin. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler