jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan aturan kontroversial dan sensitif.
Seperti saat menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
BACA JUGA: Jokowi Tak Melibatkan Masyarakat saat Merumuskan Perpres Investasi Miras? Begini Penjelasan Istana
"Pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang bersifat sensitif supaya tidak menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Guspardi dalam keterangan resmi kepada JPNN.com, Selasa (2/3).
Di lampiran III Perpres tersebut mengatur soal investasi di bidang industri minuman beralkohol alias minuman keras (miras).
BACA JUGA: Bersiap Terbang, Ongky Alexander Dihampiri Sejumlah Orang, Dor Dor Dor, Bandara jadi Ramai
Akibatnya berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan memprotes aturan yang dinilai kontroversial itu.
Sampai kemudian pemerintah pun mencabut aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 itu.
BACA JUGA: Densus 88 Garap Seorang Warga Tambakrejo, Kades: Tak Menyangka, Orangnya Baik
Ke depan, Guspardi berharap, pemerintah bisa mendengar aspirasi masyarakat sebelum dan setelah membuat aturan.
Setidaknya pemerintah perlu memastikan aturan yang dibuat tidak berujung konflik.
"Pemerintah harus peka dan akomodatif terhadap berbagai masukan dan kritikan demi kemajuan bangsa dan negara untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia," ungkap anggota Komisi II DPR RI tersebut. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Aturan soal Miras di Perpres Investasi Bukan Ide Pak Jokowi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan