jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menduga ada pihak sengaja memunculkan ketentuan soal miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kiai Said juga meyakini lampiran soal miras yang akhirnya dicabut dari perpres tersebut bukan murni ide Presiden Ketujuh RI itu.
BACA JUGA: Setelah Mendengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres Miras
"Saya yakin bukan dari beliau (Jokowi) sendiri nih. Saya yakin," ujar dia kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
Ke depan, Kiai Said meminta pemerintah khususnya para pembantu Presiden Jokowi lebih jeli dalam membuat perpres. Dia berharap tidak ada lagi polemik seperti ini.
BACA JUGA: Respons PBNU setelah Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ada 3 Hal Penting
"Saya harap lain kali tidak terulang lagi seperti ini, tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan, seperti tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, yang bersifat etika, bersifat kemasyarakatan langsung," kata pria kelahiran Cirebon itu.
Setelah memicu polemik, lampiran soal miras dalam perpres itu kemudian dicabut oleh Presiden Jokowi. Merespons pencabutan itu, Kiai Said langsung menyampaikan tiga poin sikap PBNU.
BACA JUGA: Kutip Ayat Al-Quran, Ketum PBNU: Investasi Miras Merusak Bangsa
Pertama, PBNU menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Kedua, PBNU mendorong pemerintah melandaskan kebijakan investasi pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan.
"Ketiga, meminta seluruh umat Islam, khususnya warga NU untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusi," sebut Kiai Said.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan