Pemerintah Diminta Tata Zonasi Minimarket

Sabtu, 21 Januari 2012 – 10:32 WIB

MAKASSAR - Pemerintah diminta menata zona minimarket. Serbuan minimarket ke Makassar, Maros, Pangkep dan Kota Parepare kini telah mencapai kurang lebih 166 unit. Waralaba berjaringan ini dikhawatirkan menciptakan persaingan tidak sehat dengan toko klontongan dan pasar tradisional.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Abdul Hakim Pasaribu mengungkapkan hal tersebut. KPPU meminta ada regulasi dari pemerintah daerah terkait keberadaan minimarket karena kini mulai menjamur seolah tanpa pengawasan.

"Pemkot dan pemerintah kabupaten, sedari awal perlu membuat regulasi zonasi minimarket. Itu agar tidak mematikan usaha kecil yang ada di sekitarnya," kata Hakim Pasaribu.

Di Kota Makassar kata dia, minimarket kurang tertata dengan baik. Bahkan jarak satu dengan lainnya sangat dekat, tidak sampai 100 meter. Minimarket harus diatur seperti pengaturan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) dengan pendekatan zonasi.

KPPU telah melakukan survei pada 100 responden di Makassar. Hasilnya, pemilik toko klontong atau warung di pasar tradisional mengalami penurunan omzet setelah hadirnya minimarket di wilayahnya. Salah satu keunggulan, minimarket, selain kalah dalam persaingan harga, toko klontongan tradisional kalah dalam kemasan dan kenyamanan.

Sebenarnya sudah ada regulasi Pemkot Makassar Nomor 15 tahun 1999 tentang perlindungan pada pengusaha kecil, termasuk pasar tradisional. Namun regulasi ini tidak cukup kuat mengatur masalah zonasi usaha retail seperti minimarket itu, padahal disitulah letak persoalan. (aci)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Buangan Jadi Rebutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler