jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban penyelenggara kesehatan terhadap pasien.
“Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, khususnya Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Namun, pada prakteknya banyak pasien ditolak rumah sakit dengan berbagai alasan tidak jelas,” kata Ribka Tjiptaning, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/12).
BACA JUGA: Rekrutmen Bersih, Yakin jadi PNS tak Korupsi
Menurut Ribka, selama ini posisi pasien itu lemah ketika harus berurusan dengan pelayanan kesehatan. Pasien seolah tidak memiliki kedaulatan. Karena itu, Ribka mendesak pemerintah untuk melaksanakan mandat UU 36 nomor 2009 dan UU 44 nomor 2009 tentang Rumah Sakit.
“Pemerintah harus segera melaksanakan mandat kedua undang-undang tersebut sehingga pelayanan kesehatan bagi pasien benar-benar terlaksanakan dengan baik,” imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Presiden RI ke Depan Harus Mampu Pimpin Asia Tenggara
BACA JUGA: SBY Disarankan Bersih-bersih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua F-PPP Ingin Jalan Damai
Redaktur : Tim Redaksi