Pemerintah Diminta Tegas Terapkan UU Kesehatan

Rabu, 04 Desember 2013 – 22:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban penyelenggara kesehatan terhadap pasien.

“Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, khususnya Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Namun, pada prakteknya banyak pasien ditolak rumah sakit dengan berbagai alasan tidak jelas,” kata Ribka Tjiptaning, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/12).

BACA JUGA: Rekrutmen Bersih, Yakin jadi PNS tak Korupsi

Menurut Ribka, selama ini posisi pasien itu lemah ketika harus berurusan dengan pelayanan kesehatan. Pasien seolah tidak memiliki kedaulatan. Karena itu, Ribka mendesak pemerintah untuk melaksanakan mandat UU 36 nomor 2009 dan UU 44 nomor 2009 tentang Rumah Sakit.

“Pemerintah harus segera melaksanakan mandat kedua undang-undang tersebut sehingga pelayanan kesehatan bagi pasien benar-benar terlaksanakan dengan baik,” imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Presiden RI ke Depan Harus Mampu Pimpin Asia Tenggara

 

BACA JUGA: SBY Disarankan Bersih-bersih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua F-PPP Ingin Jalan Damai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler