Pemerintah Diminta Tegas Terhadap TikTok Shop Demi Melindungi UMKM

Kamis, 21 September 2023 – 21:12 WIB
Ilustrasi TikTok Shopping Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pakar keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi Alamsyah Saragih mengatakan pemerintah perlu bertindak tegas dalam menindak TikTok Shop demi melindungi sektor usaha kecil mikro kecil menengah (UMKM).

"Berkaitan dengan TikTok Shop yang punya impact ke UMKM, pemerintah perlu berani dan tegas. Masa untuk nikel Pemerintah bisa tegas, untuk melindungi UMKM dalam negeri tidak," kata Alamsyah kepada awak media, Kamis (21/9).

BACA JUGA: Menteri Teten Meminta e-Commerce Memiliki Kepedulian terhadap UMKM

Anggota Ombudsman periode 2016-2021 itu mengatakan saat ini pembuatan aturan tentang e-commerce seperti TikTok Shop masuk kategori mendesak.

Walakin, dia menyadari pemerintah mungkin ragu membuat peraturan soal TikTok Shop karena perlu dalil yang tajam dan luas agar efektif.

BACA JUGA: E-commerce Jadi Pilihan Berbelanja Produk Elektronik, Rumah Tangga & Kesehatan

"Seperti perlu mengatur hingga pemanfaatan algoritma. Kemungkinan subastansi belum sampai ke sana," ujar Alamsyah.

Dia mengatakan pemerintah perlu melibatkan semua pihak ketika membuat aturan terkait TikTok Shop seperti melibatkan pihak terdampak dari e-commerce itu.

BACA JUGA: TikTok Shop Ancaman Bagi Produk Lokal, Pemerintah Didesak Tegas

"Maka mulai dari pihak terdampak negatif hingga yang diuntungkan harus diajak untuk membahas peraturan bersama instansi terkait," ujarnya.

Pemerintah, kata Alamsyah, tidak perlu terlalu khawatir tentang dampak terhadap politik dagang luar negeri menyusul agenda pembuatan aturan TikTok Shop.

Toh, katanya, hari ini isu digital marketing dan pemanfaatan algoritma ini sudah menjadi isu internasional. 

"Pemerintah bisa menjadi inisiator untuk melakukan pertemuan-pertemuan multilateral dalam isu ini. Terpenting itu kepentingam nasional untuk melindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif," ujar Alamsyah. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler