jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena berharap pemerintah bisa memberikan batas waktu ketika peneliti kesehatan hendak melaksanakan investigasi terhadap penyakit gagal ginjal akut misterius.
"Tentu ada batasan investigasi dilakukan pemerintah," ujar Melki sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena melalui layanan pesan, Kamis (20/10).
BACA JUGA: Asam Lambung Naik, Jangan Khawatir, Turunkan Saja dengan 3 Obat Sirup Ini
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, investigasi yang dilakukan berkaitan dengan hambatan anak menggunakan obat bentuk sirup dan parasetamol.
Melki menyebutkan bakal ada persoalan saat anak yang sakit membutuhkan parasetamol, tetapi penggunaan obat justru dilarang pemerintah.
BACA JUGA: Puluhan Anak di Jakarta Meninggal Dunia Karena Gagal Ginjal Akut, Innalillahi
Obat berbentuk sirup dan parasetamol dilarang penggunaannya seusai merebak penyakit gagal ginjal akut.
"Jadi, jangan tidak memberikan batas waktu untuk investigasi," ujar Melki.
BACA JUGA: Soal Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Bang Dasco: Pemerintah Perlu Tegas Ambil Sikap
Sebelumnya, Kasi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI dr. Ngabila Salama, MKM menyebutkan kasus gagal ginjal akut di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Agustus 2022.
Di DKI Jakarta akumulasi sejak Januari 2022 sampai hari ini (18/10) tercatat 49 kasus gagal ginjal akut.
Menurutnya, yang terbanyak gejala awalnya adalah pada saluran pencernaan.
"Kalau dari 49 kasus yang ditemukan di Jakarta itu gejala awalnya sekitar 40 persen adalah saluran pencernaan artinya bisa nyeri perut, mual, muntah, dan diare."
"Namun, banyak juga yang mengeluhkan batuk pilek saja dan demam," ujar dr. Ngabila dalam diskusi secara virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa (18/10).
Ngabila meminta orang tua bisa melakukan deteksi dini dengan berkonsultasi dokter jika terjadi demam dan muntah tidak kunjung sembuh.
"Kalau anak kita itu ada gejala mual muntah, diare disertai demam ataupun batuk pilek, segera bawa ke dokter. Kalau tidak ada perbaikan akan ada pemeriksaan darah," ucapnya.
Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan surat edaran terkait penyakit itu dengan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Surat itu diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa kemarin. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmad DPR Dukung Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Kasus Gagal Ginjal Anak
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan