Pemerintah Diminta Tidak Menghalangi Pemda Menerapkan PSBB Ketat

Selasa, 22 Juni 2021 – 22:17 WIB
Warga Jakarta harus mematuhi aturan selama PSBB. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap pemerintah pusat bisa memberikan keleluasaan bagi pemimpin daerah menentukan kebijakan yang bisa menekan laju penularan COVID-19.

Legislator fraksi PKS itu pun menyinggung sulitnya pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat atau menekan rem darurat demi menekan penularan COVID-19.

BACA JUGA: Kenapa PPKM Mikro, Bukan PSBB? Simak Kata Letjen Ganip Warsito

Sebab, katanya, pemerintah pusat di sisi lain mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro demi mencegah penularan virus yang ditemukan pertama di Wuhan, China itu.

"Toh kebijakan PSBB ini masih dalam koridor UU Karantina Kesehatan. Opsi untuk melakukan PSBB ketat ini perlu diberikan kepada beberapa daerah tertentu," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati dalam keterangan persnya, Selasa (22/6).

BACA JUGA: Irjen Fadil Enggan Berpolemik soal PSBB Ketat di DKI

Legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I itu pada dasarnya mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM mikro saat tingginya penularan COVID-19.

Sebab, ujarnya, kebijakan PPKM mikro cenderung menyeimbangkan fokus antara kesehatan dengan kepentingan ekonomi. 

BACA JUGA: Penularan COVID-19 Menggila, Pemerintah Diminta Segera Menerapkan PSBB

Seharusnya, kata Mufida, daerah yang memang genting penularan COVID-19 dan provinsi tujuan pendatang, diizinkan menerapkan PSBB ketat. 

"Kasus harian yang tembus 5.000 ini sebetulnya merupakan peringatan kritis bagi kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta. Gubernur (DKI Jakarta, red) Anies Baswedan bisa mengajukan pengecualian bagi Jakarta agar bisa menerapkan PSBB ketat, bukan hanya PPKM skala mikro," tutur Mufida. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler