Pemerintah Diminta Tidak Serahkan Urusan Perunggasan Nasional ke Tangan Swasta

Kamis, 14 Oktober 2021 – 17:09 WIB
Direktur Eksekutif Institut Keadilan dan Kebijakan publik (INSKKEP) William Yani Wea menuntut pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap tata kelola perunggasan nasional. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak menindaklanjuti tuntutan peternak unggas yang berunjuk rasa pada 11 Oktober kemarin.

Direktur Eksekutif Institut Keadilan dan Kebijakan publik (INSKKEP) William Yani Wea mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap tata kelola perunggasan nasional.

BACA JUGA: PT Widodo Makmur Unggas Beber 5 Kunci Sukses Perusahaan

“Jangan serahkan urusan perunggasan nasional ke swasta. Pemerintah harus tegas," kata William dalam siaran tertulisnya, Rabu (13/10).

William menjelaskan, perusahaan pengunggasan besar saat ini membudidayakan ayam dari Hulu ke hilir. Mulai dari pakan hingga pendistribusian.

BACA JUGA: PT Widodo Makmur Unggas Bakal Lepas Saham Perdana 35 persen dari Modal

Padahal, dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017, pelaku usaha integrasi hanya boleh melakukan budidaya sekitar 2 persen sedangkan 98 persen ditujukan untuk peternak rakyat.

Selain itu, kebijakan untuk menekan produksi livebird dimulai dari importasi bibit ayam broiler atau Day Old Chick Final Stock (DOC FS) masih berlebih sehingga masih menyebabkan kelebihan pasokan ayam hidup dibanding permintaan di masyarakat.

BACA JUGA: Widodo Makmur Unggas Jalin MoU dengan Retail Komoditas Nusantara

“Jumlah ayam oversupply sepanjang 2021 merupakan dampak kuota impor ayam GPS pada 2020. Sebab ayam GPS menghasilkan ayam PS (Parent Stock) dan DOC FS. Jadi pemerintah harus cermat menghitung kebutuhan ayam di masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19," jelasnya. (dil/jpnn)

Berikut ini tuntutan Peternak Rakyat Mandiri dalam aksi 11 Oktober lalu:

1. Cabut SE Cutting No : 06066/PK.230/F/10/2021

2. Perusahaan yang memiliki GPS/PS/Pakan dan aviliasinya dilarang berbudidaya, termasuk pinjam nama perorangan

3. Naikkan harga ayam hidup dan telur minimal di HPP Peternak Rakyat Mandiri Rp. 20.000 / kg

4. Harga DOC dan Pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag No. 07 Th. 2020

5. Terbitkan Peraturan Presiden yang melindungi Peternak Rakyat Mandiri, amanat UU No. 18 Th. 2009 Tentang PKH Pasal 33

6. Jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No. 32 Th. 2017 Pasal 19 ayat (1)

7. Jaminan harga jual ayam hidup dan telur diatas HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No. 07 Th. 2020, minimal Rp. 20.000 / kg

8. Dilakukan Penyerapan ayam hidup dan telur disaat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag N0. 07 Th. 2020 Pasal 3 ayat (1)

9. Serap daging ayam dan telur oleh Pemerintah untuk Bantuan Sosial/Bantuan Pangan Non Tunai

10. HE breeding tidak boleh dijual, dan harus diserap Pemerintah sebagai bahan baku pakan ternak

11. Pemutihan utang Peternak Rakyat Mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19

12. Moratorium pembangunan kandang-kandang ayam pedaging dan ayam petelur

13. Kementan bersama Kemendag membentuk satgas investigasi dan penindakan guna menerima laporan dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran atas permendag no. 7 th 2020, yang melibatkan peternak mandiri/asosiasi/akademisi

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler