Pemerintah Dinilai Lamban Mengeksekusi Vaksin Halal, YKMI Layangkan Somasi

Minggu, 01 Mei 2022 – 01:14 WIB
Vaksin halal (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan Somasi Terbuka kepada pemerintah.

Somasi terbuka dilayangkan terkait kewajiban Pemerintah RI Mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI, tentang vaksin halal.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Lihai Memanfaatkan Potensi Generasi Muda

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan menjelaskan langkah somasi dilayangkan karena sampai sekarang pemerintah masih belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan menyediakan vaksin halal.

"Sudah banyak masyarakat yang mudik, tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut. Terkesan ada ketidakpatuhan karena pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia," kata Ahmad Himawan, Sabtu (30/4).

BACA JUGA: Dikabarkan Pacaran dengan Ariel Noah, Celine Evangelista Berani Bilang Begini

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengingatkan pemerintah supaya tidak mempermainkan putusan MA yang sudah sangat jelas, final dan mengikat.

Jangan lagi mengatakan vaksin haram karena digunakan oleh negara Islam, lantas tetap digunakan di Indonesia.

BACA JUGA: Penggunaan Kompor Induksi di Ambon Melonjak, PLN Gandeng UMKM Gelar Kampanye

Kita punya kedaulatan sendiri dan sudah ada UU JPH yang mengaturnya.

"Putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indoensia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tegasnya.

Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim menambahkan jika Pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia.

"Kemenkes jangan berdalih alasan darurat dan lainnya, untuk memasukkan vaksin haram ke tubuh umat Islam. Apalagi setelah adanya putusan MA yang berlaku final dan mengikat, itu sifatnya wajib. Jangan sampai umat Islam membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional," seru Jamaluddin.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Diminta Gunakan Vaksin Halal, Jangan Sampai Kedaluwarsa


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler