JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Refrizal meminta pemerintah mengawasi secara ketat impor gula mentah (raw sugar) sebesar 143.500 ton oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sebanyak 143.500 ton. Sebab, jangan sampai gula impor berbentuk raw sugar itu masuk ke rumah-rumah.
"Gula mentah itu masuk ke Indonesia hanya untuk keperluan industri makanan yang membutuhkan gula mentah. Jadi komoditas itu tidak boleh masuk ke wilayah kebutuhan rumah tangga karena untuk keperluan rumah tangga kita sudah swasembada," kata Refrizal kepada JPNN, Jumat, (6/4).
Kalau pemerintah tidak ketat dalam mengawasi peredaran gula mentah itu, lanjut politisi PKS itu, maka gula mentah impor itu berpotensi merusak pasar dan merugikan jutaan petani tebu di Indonesia. "Pemerintah itu kan punya alat pengawas antara lain kepolisian dan Satgas internal di Kementerian Perdagangan. Mereka semua harus maksimal dalam mengawasi peredaran gula mentah itu. Jangan sampai terjadi penimbunan," harap anggota DPR dari Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VI dengan PT PPI dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dipimpin Erik Satria Wardhana di gedung DPR, Kamis (5/4), Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Aria Bima, memprotes keras kebijakan pemerintah mengizinkan gula mentah masuk ke Indonesia. "Ini indikasi dari ketidakjelasan sikap pemerintah. Di saat negara berencana menuju swasembada gula, tiba-tiba muncul kebijakan pemerintah yang tidak mendukung program swasembada gula," kata Aria Bima.
Apalagi izin raw sugar itu dalam jumlah yang besar itu hanya diberikan kepada satu PT PPI. "Masuk akalah kalau selama ini banyak yang bilang bahwa PPI hanya broker atau calo,” ujarnya.
Krcurigaan terhadap PT PPI juga diungkapkan anggota Komisi VI Nasril Bahar. Menurutnya, pemberian izin impor gula mentah kepada PPI yang tidak melalui proses tender patut dicurigai.
”Tindakan pemberian izin impor tunggal kepada PT PPI melanggar UU. Kalau ingin memajukan perusahaan negara yang lainya kenapa tidak mengundang BUMN yang lain. Ini sudah menyalahi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Perdangangan Luar Negeri, Deddy Saleh mengatakan, sebagai BUMN maka PT PPI berhak mendapatkan fasilitas impor tanpa melalui tender. Tujuannya untuk memajukan perusahaan milik negara, dan juga menjaga stabilitas kebutuhan pokok.
“Apalagi gula ini adalah bahan kebutuhan pokok yang sangat berpengaruh terhadap inflasi, pemerintah wajib untuk menangani sendiri kebutuhan impor gula tanpa melibatkan perusahaan swasta," ujar Deddy.
Dirut PT PPI Hendrik Napitupulu menambahkan, walau PT PPI memasukan sendiri gula mentah namun proses pendistribusianya di di Indonesia melalui beberapa perusahaan swasta."Jadi, pada dasarnya PT PPI tidak melakukan monopoli karena pendistrobusiannya melibatkan swasta nantinya,” ungkap Hendrik. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Minta Pemda Tunggu Juklak Hemat BBM
Redaktur : Tim Redaksi