JAKARTA - Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemda menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup pemda. Kemungkinan besar, aturan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang lima langkah sebagai upaya menjaga keselamatan APBN, belum dijabarkan secara teknis.
Nah, khusus untuk poin penghematan BBM, kemungkinan besar nanti akan keluar Instruksi Presiden (Inpres). "Inpres itu nanti kita tuangkan lebih detil dalam aturan operasional. Jadi, pemda tunggu dulu tindak lanjut dari aturan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional di pemda, termasuk di lingkup Kemendagri sendiri," papar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya,Kamis (5/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumut yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hidayatullah SE saat ditemui Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (4/4) di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, menegaskan instruksi Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa pada prinsipnya kontra produktif atau berbanding terbalik dengan instruksi penghematan yang dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Apa yang dikemukakan Hatta Rajasa yang minta kendaraan dinas jangan menggunakan premium bersubsidi, menurut pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut tersebut, malah menunjukkan pemborosan dan bukannya penghematan. Karena harga Pertamax lebih mahal dibanding premium bersubsidi.
Menanggapi hal itu, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, belum ada aturan tertulis yang meminta seluruh kendaraan operasional di lingkup pemda dilarang menggunakan premium bersubsidi.
"Jadi tunggu dulu, benar apa tidak dilarang menggunakan BBM bersubsidi," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu.
Donny menjelaskan, bisa saja nanti aturan operasional ini dimasukkan ke Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013, yang saat ini sedang dalam proses penggodokan di Kemendagri. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibangun Rusunawa Khusus untuk Lajang
Redaktur : Tim Redaksi