Pemerintah Dinilai Telat Menerapkan PPKM Darurat Untuk Menekan Covid-19

Kamis, 01 Juli 2021 – 15:44 WIB
Penumpang masuk ke dalam area Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7). Imbauan protokol kesehatan terus digalakan di beberapa fasilitas transportasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pemerintah telat menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dalam menekan penularan Covid-19.

Menurut legislator dari fraksi PKS itu, para ahli epidemiologi dan asosiasi tenaga kesehatan sudah mengingatkan potensi ledakan kasus sejak lama, bahkan dengan adanya varian baru Covid-19.

BACA JUGA: Terkait PPKM Darurat, Begini Permintaan Jokowi Pada Rakyat Indonesia

"Seharusnya kebijakan tarik rem darurat sudah dilakukan sejak awal, sebagai bentuk keseriusan pemerintah melakukan pengetatan mobilitas. Ini seperti terlambat menyadari bahaya," kata Netty dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).

Data yang diperoleh Netty per 30 Juni 2021 menyatakan bahwa ada penambahan 21.807 kasus baru.

BACA JUGA: Jateng Siap Terapkan PPKM Darurat, Gubernur Ganjar: Itu Cara yang Lebih Tegas

Total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 2.178.272.

Di sisi lain, capaian vaksinasi kedua untuk tiga sasaran di Indonesia baru 33,37 persen atau 13.465.499 jiwa dari target 40.349.049 jiwa.

BACA JUGA: Netty PKS Minta Pemerintah Menerapkan Lockdown Total

Menurut Ketua Tim Covid-19 PKS itu, penambahan kasus eksponensial membutuhkan strategi pengendalian pandemi (flattening the curve) yang terbukti dan terukur.

"Pemerintah harus memastikan manajemen bencana yang terukur dan terevaluasi dari hulu sampai hilir. Mulai dari implementasi protokol kesehatan di masyarakat, diagnostik percepatan tracing dan testing yang harus dimaksimalkan, capaian target vaksinasi tanpa lihat domisili, pengetatan perbatasan, hingga upaya terapeutik bagi korban dan survivor," ujar Netty.

Dia berharap, ditunjuknya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pengendali kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali bisa memperbaiki keadaan.

"Namun, harus pastikan bahwa kebijakan penanganan pandemi kembali berorientasi kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat, yang akhirnya akan kembali memulihkan perekonomian," katanya.

Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis ini.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," ujar Jokowi. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler