jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho menilai pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan kebijakan soal larangan mudik lebaran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal ini terlihat dari mencuatnya pandangan berbeda bahkan berseberangan antar-beberapa pejabat pemerintah pusat serta berubah-ubah aturan mudik yang sedang mengemuka di ruang publik.
BACA JUGA: HMS Center Tidak Hanya Berikan Donasi Senilai Rp 1 Miliar Kepada Warga Terdampak Covid-19
Menurutnya, silang pendapat antarpejabat pemerintah ini menunjukkan manajemen komunikasi pemerintah penanganan Covid-19 belum tertangani dengan baik.
“Saya melihat, persoalan elementer saat ini, tidak konsistennya kebijakan satu sama lain. Inkonsistensi kebijakan menggambarkan buruknya koordinasi,” ujar Hardjuno di sela-sela Bakti Sosial (Baksos) di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/5).
BACA JUGA: PSBB Surabaya Raya: Gubernur Jatim Ungkap Fakta Baru Hasil Kajian Pakar Epidemiologi
Hadir dalam acara Baksos ini Ketua Dewan Pembina HMS, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, Dewan Pembina Gerakan HMS Ibu Lily Wahid, Bendahara Umum HMS Center Pambudi Pamungkas Karyo serta Ketua Tim Advokasi Kesehatan HMS Center, Dr Ir D`Hiru.
Sebelumnya, HMS Center menggelar kegiatan di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bogor, Tangerang dan Banten.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Mantan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso Meninggal Dunia
Dalam Baksos ini, HMS Center membagikan 3.500 paket Jamu Herbal Kenkona kepada warga yang terdampak Covid-19 di Tasikmalaya.
"Saya kira, demi menekan persebaran virus corona ke daerah maka pemerintah harus bersikap tegas untuk melarang aktivitas mudik Lebaran. Jangan bersikap ambigu dan inkonsisten," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik IdulFitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal. Namun sayangnya, peraturan tersebut hanya seumur jagung. Beleid tersebut direvisi, yang isinya merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik per 7 Mei 2020.
“Saya pastikan, pelonggaran semacam ini membuat makin masifnya persebaran virus corona ke daerah," tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah harus confidence memberlakukan larangan mudik demi perlindungan terhadap warga secara keseluruhan.
“Jika virus corona sampai menyebar ke daerah-daerah secara masif maka harga yang harus dibayar bangsa ini sangat besar sekali,” terangnya.
Hardjun berharap pemerintah segera memperbaiki koordinasi lintas sektoral yang sangat buruk.
Hal ini disebabkan manajemen pengelolaan mudik tidak berbasis data yang akurat. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan antar instansi terkait.
Kondisi ini jelas Hardjuno bisa menjadi senjata makan tuan bagi pemerintah. Pada tataran paling ekstrem, lanjutnya rangkaian inkonsistensi kebijakan akan menimbulkan ketidakpercayaan sosial.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah meredesain manajemen dan strategi komunikasi penangan Covid-19 ke depan, yang belum berbatas waktu kapan berakhir.
"Jika tidak, bisa menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan berpotensi “digoreng” oleh aktor tertentu yang dapat menimbulkan berbagai persepsi liar di ruang publik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Kesehatan HMS Center, D’Hiru mengatakan sejak diberlakukannya kebijakan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta maupun kota lainnya, membuat perekonomian berbagai bidang industri menjadi surut.
Menurutnya, pandemik COVID-19 tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Akibat adanya penurunan ekonomi tersebut, masyarakat berekonomi lemah makin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
"Karena itulah, HMS Center terus hadir di tengah masyarakat. HMS Center berikhtiar untuk terus membantu masyarakat dan demi kemaslahatan umat," pungkasnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich