“Alangkah baiknya dibuat suatu komite atau satgas untuk menampung pengaduan dari semua pihak yang merasakan penyimpangan praktek outsourcing. Kalau memang benar adanya, nanti pemerintah bisa langsung menurukan pengawas dan langsung ditindak,” kata Kuasa Hukum Apindo, Endang Susilowati, dalam acara diskusi tentang Jaminan Kelangsungan Pekerjaan dalam Sistem Outsourcing di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (30/10).
Menurutnya, selama ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengenai masalah outsourcing. Akibatnya, tak jarang masyarakat ataupun pihak pekerja menjadi hakim sendiri dan berani mengancam perusahaan.
“Seharusnya gerakan-gerakan ini yang harus distop. Kejadian seperti itu bisa ditekan dengan meingkatkan fungsi pengawas. Mungkin ini terjadi karena pengawas sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah mengeluarkan surat edaran No.163/MEN/PHIJSK-PKKAD/VII/2012 tertanggal 26 Juli 2012 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. SE itu sebagai respon atas penolakan outsourcing oleh kalangan pekerja/buruh.
Selain itu, Menakertrans juga menerbitkan telah No.06/MEN/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Pengawasan Penerapan Norma Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lainnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Manfaatkan Jaringan Koperasi
Redaktur : Tim Redaksi