Pemerintah Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet, Begini Respons Istana

Rabu, 03 Juni 2020 – 19:30 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan merespons putusan bersalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.

Sejauh ini, pemerintah tengah memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan itu.

BACA JUGA: Update Corona 3 Juni: Ada Kabar Baik dari Yurianto

"Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Dini menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai putusan PTUN yang diajukan oleh Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers.

BACA JUGA: Update Corona 2 Juni: Kabar Baik dari Yurianto untuk Jakarta

Menurut Dini, pihaknya punya waktu dua pekan untuk mempelajari putusan itu.

"Masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata politikus Partai Solidaritas Indonesia itu.

BACA JUGA: Diputus Bersalah Karena Memadamkan Internet di Papua, Ini Reaksi Pemerintah

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menilai para tergugat melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet.

Sebagai catatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ialah tergugat satu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat dua dalam sidang perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6). (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler