Pemerintah DKI Diingatkan Hormati Hak Warga

Selasa, 16 Agustus 2016 – 06:00 WIB
Margarito Kamis. Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diingatkan untuk menghormati setiap hak-hak warga negara. Termasuk menyediakan fasilitas karena diatur dalam konstitusi. 

Peringatan ini disampaikan Pengamat hukum, Margarito Kamis yang berbicara terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan tempat khusus merokok.

BACA JUGA: Udah Naik Gratis, ada Hadiah Puluhan Juta Loh, Mau?

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat, bila pemerintah tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok, hal itu akan menghilangkan hak publik. Pasalnya, merokok adalah perbuatan yang legal secara hukum. 

Karenanya, MK memerintahkan agar tersedia ruang merokok di lokasi perkantoran, gedung, hingga ruang publik. 

BACA JUGA: Terkait Reklamasi, Kadin Minta Pemerintah Jamin Kepastian Investasi

Adapun terkait hasil survei yang dirilis salah satu media dengan mengutip data dari YLKI dan kelompok anti tembakau, bahwa "Jakarta Belum Bebas dari Asap Rokok", tidak bisa direduksi dengan menghilangkan hak-hak perokok. 
 
"Tidak ada pilihan lain, pemerintah daerah harus mematuhi isi putusan MK yang memerintahkan disediakan ruang khusus merokok, memangnya ruang publik itu hanya untuk mereka yang tidak merokok, itu jelas tidak adil, " tegas pengamat hukum bisnis Margarito Kamis, saat dihubungi media, Senin (15/8). 

Menurut Margarito, aturan-aturan yang kian memojokkan perokok tak lain tak bukan hanya akal-akalan para pesaing industri tembakau Indonesia. "Ini hanya akal akalan para pesaing dalam dunia bisnis saja," ujarnya.

BACA JUGA: Politikus PKB Anggap Reklamasi Teluk Jakarta Bawa Kesejahteraan

Margarito menegaskan, pemerintah daerah, tidak usah berkelit dengan memberi argumen macam-macam membatasi gerak perokok dengan dalih melindungi yang tidak merokok. 

"Tidak usah berkelit karena putusan MK itu lebih kuat ketimbang aturan pemerintah daerah, jangan sampai ruang publik itu dimiliki kelompok tertentu, yang tidak merokok saja. Jika pemda memaksakan melarang semua tempat untuk merokok, maka pemda itu hanya cari citra memenuhi kepentingan sekelompok pihak tertentu,," tegasnya.

Misal Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai tidak masuk akal karena diatur sanksi bagi perokok aktif berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.

Menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional semua warga negara. Tidak langsung hilang haknya karena yang bersangkutan merokok. 

"Pemerintah daerah tidak bisa membikin aturan hukum demi kepentingan tertentu. Mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi perokok diberi sanksi tidak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Apa dasarnya, ini mengada-ada," tandas Margarito. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bajaj Gratis PGN, Disambut Antusias Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler