Pemerintah Dukung Pilkada 2015 Gunakan Sistem e-Voting

Kamis, 09 Oktober 2014 – 23:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka peluang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan, menggunakan sistem electronic voting (e-voting) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, pemerintah siap membantu terutama terkait data penduduk sebagai dasar untuk pemilih nantinya.

BACA JUGA: Ini Alasan KMP Dibentuk

“Kalau data bisa, enggak ada masalah. Sistem ini menyesuaikan dengan regulasi. Ada UU (undang-undang,red)-kan, Perppu, kemudian nanti ada PKPU (Peraturan KPU). Kalau memang sudah ada peraturan yang konkret, ya kita sama-sama mendukung,” katanya di Jakarta, Kamis (9/10).

Meski siap mendukung, Irman mengakui masih terdapat persoalan terhadap penerapan e-voting. Terutama terkait fasilitas, sarana dan prasarana. Karena pada dasarnya, Kemendagri dan KPU tidak bisa menyiapkan alat bagi penggunaan program e-voting.

BACA JUGA: Artha Meris Bujuk Deviardi demi Rekomendasi dari Rudi Rubiandini

“Makanya kita perlu koordinasi dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Kita kan punya tim dari BPPT, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) serta ITB (Institut Teknologi Bandung),” katanya.

Saat ditanya kemungkinan adanya pemilih ganda jika pilkada menggunakan sistem e-voting, Irman menegaskan pemerintah saat ini masih terus meningkatkan pembersihan data kependudukan. Karena itu diharapkan nantinya dapat benar-benar menutup peluang adanya data kependudukan ganda. 

BACA JUGA: ‎Bungkam Soal Setya Novanto, Nazar Malah ‘Serang’ Ibas dan Alex

“Untuk daerah-daerah mana saja yang bisa melaksanakan e-voting, perlu kita kaji secara teknis. Kalau tidak salah BPPT sudah ada pengkajian. Bahkan kemarin sudah diuji coba di beberapa tempat. Kalau sudah ada PKPU, kita akan bertemu lagi untuk membahas. Perppu ini kan harus mendapatkan persetujuan dari DPR,” katanya.

Meski belum dapat menjelaskan daerah mana saja yang telah dapat menggunakan sistem e-voting, namun menurut Irman, persyaratan yang dibutuhkan pada dasarnya telah dipenuhi sejumlah daerah. Antara lain, sudah ada program KTP elektronik. Lalu card reader untuk membaca KTP elektronik.

“Kalau mau khusus e-voting kita akan duduk bersama dengan mitra itu untuk menjaga kepastian tidak bisa disalahgunakan oknum-oknum. Jadi kita harus kunci supaya kalau sudah milih di satu tempat, seorang pemilih tidak bisa lagi memilih di tempat lain. Kalau sudah e-voting pencegahannya juga melalui sistem. Soal itu bisa kita rancang,” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bungkam Soal Novanto, Nazaruddin Terus Berkoar soal Ibas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler