Pemerintah Genjot Reforma Agraria untuk Menguatkan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 25 September 2020 – 05:23 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah fokus pada upaya penguatan ekonomi rakyat. Salah satunya dilakukan melalui reforma agraria.

Langkah ini dimulai melalui pola penyelesaian untuk obyek Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gatot Nurmantyo Minta Penayangan Film Pengkhianatan G30S PKI, Alumni PA 212 Bicara Klaster Maut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare. Luasan tersebut ada di 54 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi yang telah direkomendasikan oleh para gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH.

“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan PPTKH Tahap III, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Stimulus Ekonomi Lewat Fasilitas Kepabeanan Kepada Pelaku Usaha Dalam Negeri

Menko Airlangga menjelaskan, pada bulan Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan Rakor Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 Kabupaten/Kota dengan total luas 330 ribu hektare.

Dari 130 kabupaten/kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA (SK Biru) di 64 Kabupaten/ Kota, seluas 88.904,33 hektare.

BACA JUGA: Harapan Sri Mulyani pada 41 Instansi Pusat dan Daerah

"Hasil akhir PPTKH ini tentu tidak berhenti pada penerbitan SK Biru, tetapi dilanjutkan melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," ujarnya.

Menurut Airlangga, keputusan rakor ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu.

PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, serta Peremajaan Perkebunan Rakyat harus diprioritaskan. Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Program Reforma Agraria, termasuk PPTKH memiliki leverage atau daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” imbuhnya.

Melalui program ini, lanjut Airlangga, masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.

Sementara terkait dengan upaya percepatan redistribusi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dari kawasan hutan, termasuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dan tata batas persil tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat hak tanah untuk masyarakat, Menko Perekonomian menekankan perlunya mekanisme penataan batas bersama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ATR/BPN.

“Jika disepakati, saya mengusulkan untuk dibuat Peraturan Bersama atau Permenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional”, tutur Airlangga.

Adanya Peraturan Bersama tersebut juga didukung oleh Kepala Staf Kepresidenan dan Menko Kemaritiman dan Investasi.

Airlangga pun menegaskan, pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara bagi masyarakat kecil perlu dipercepat.

“Pemberian lahan garapan sebagai modal ekonomi produktif diharapkan akan meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini,” jelas Airlangga.(flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler