GORONTALO – Polemik soal pinjaman Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tak kunjung berakhir. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan pinjaman tersebut untuk menutupi defisit. Sementara Walikota Gorontalo Adhan Dambea ngotot bahwa pinjaman sebesar Rp 35 Miliar tersebut bukan untuk menutupi defisit tetapi untuk pembangunan terminal Dungingi.
Belakangan, Pemprov memberikan pernyataan bahwa siap memberikan pinjaman ke Pemkot Gorontalo. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang siap memberikan pinjaman tersebut. Menurut Rusli, Pemprov bisa saja memberikan pinjaman karena ada ketentuan yang mengaturnya.
Seperti kata Rusli Habibie saat Pemprov memberikan pinjaman ke Pemkab Gorontalo yang kala itu untuk menutupi defisit gaji pegawai. "Bisa saja (dipinjamkan), jaman Fadel (Mantan Gubernur,red), (Pemprov) pernah menutupi defisit gaji pegawai yang ada di Kabupaten Gorontalo," terang Rusli Habibie. Saat itu adalah awal kepemimpinan David Bobihoe sebagai Bupati periode pertama atau ketika baru saja beralih pimpinan dari Ahmad Pakaya.
"Kita banyak anggaran, lihat saja di koran tiap hari kita pampang, itu resmi dan bisa dicek apakah sesuai dengan rekening yang dipaparkan Pemprov. Digitnya sama dengan yang di koran," terang Rusli Habibie. Jadi lanjut Rusli, bila Pemkot serius ingin meminjam dana Pemprov untuk menutupi defisit keuanganya, maka Pemprov siap meminjamkanya.
"Nanti dibayarkan lewat DAU (Dana Alokasi Umum) ada aturanya itu, nggak usah jauh-jauh dari pada pinjam PIP bunga besar dengan Rp 350 juta per bulan yang harus dicicil," ujar Rusli Habibie. Hanya saja ditegaskanya, semua ada aturan, sebab yang dipinjamkan adalah uang daerah, mekanisme peminjamanya juga wajib menyesuaikan dengan ketentuan. "Ada aturan dari pemerintah bagi pejabat yang sudah mengakhiri jabatanya tidak bisa buat kebijakan yang strategis termasuk berutang.
Seiring dengan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Huzairin Rohan mengatakan, pemerintah provinsi memberikan pinjaman ke pemerintah lainya termasuk pemerintah kabupaten/kota jelas sangat dimungkinkan. Ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang sudah berubah menjadi Permendagri 59 tahun 2007 dan Permendagri 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 68 (1) mengatur tentang itu.
"Sangat memungkinkan, tapi tentu ada tatacaranya, siapapun yang meminjam harus melalui ketentuan yang berlaku. Bukan ingin pinjam langsung dikasih, ini ada mekanismenya karena ini uang negara," terangnya.
Huzairin yang didampingi Kabid Penyusunan APBD Daniel Ibrahim menjelaskan, pemberian pinjaman harus diatur dalam APBD karena pemberian pinjaman masuk dalam nomenklatur pembiayaan, makanya musti melalui mekanisme penganggaran. "Kalau pinjaman itu diajukan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan mekanisme, maka tidak ada alasan Pemprov untuk menolaknya, apalagi yang akan dibiayai adalah pembangunan infrastruktur sesuai dengan program unggulan pemerintah Provinsi," terang Huzairin.
Daniel Ibrahim menambahkan, bila Pemkot Gorontalo sejak dulu kooperatif dengan Pemprov, karena ingin mengajukan pinjaman, maka bisa pasti pemberian pinjaman sudah terealisasi dalam APBD Pemprov Gorontalo tahun 2013. "Saat ini APBD sudah jalan, APBD Pemkot juga sudah ada, sementara pinjaman itu harus diatur dalam APBD," terangnya yang menambahkan kalau Pemkot juga pasti paham dengan mekansime penganggaran dan pembahasan APBD. Sementara itu hingga Senin (7/1), BKD Provinsi Gorontalo mengaku belum menerima terusan surat pengajuan pinjaman dari Pemkot Gorontalo.
Sementara itu, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan dengan senang hati menyambut niat baik Pemprov. Makanya Pemkot telah melayangkan surat ke gubernur untuk melakukan peminjaman dana sebesar Rp35 Miliar tersebut untuk membangun terminal, bukan untuk menutupi defisit seperti yang diwacanakan selama ini. Hanya saja kata Adhan, gubernur juga harus konsisten dengan ucapannya.
“Jangan mengatakan siap meminjamkan, tapi ternyata hanya wacana. Demi kepentingan umum kenapa tidak kita meminjam ke provinsi. Dan ini semua rakyat Gorontalo sudah mengetahui jika Pemprov siap meminjamkan dana tersebut. Sehingga jangan diingkari lagi,” kata Adhan. Ditambahkannya, dulu juga Gubernur Rusli Habibie pernah mengeluarkan pernyataan siap meminjamkan dana untuk membayar gaji-13. Tapi kenyataannya tidak ada.
“Sampai saat ini surat Pemkot yang mengajukan dana pinjaman untuk pembayaran gaji-13 tidak dibalas,” ujar Adan. Sehingga kata Adhan, untuk dana pinjaman pembangunan terminal tersebut jangan sampai nasibnya sama seperti gaji-13. Dan soal surat ke pemprov, sudah dikirim sejak kemarin ke Pemprov Gorontalo. (tro)
Belakangan, Pemprov memberikan pernyataan bahwa siap memberikan pinjaman ke Pemkot Gorontalo. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang siap memberikan pinjaman tersebut. Menurut Rusli, Pemprov bisa saja memberikan pinjaman karena ada ketentuan yang mengaturnya.
Seperti kata Rusli Habibie saat Pemprov memberikan pinjaman ke Pemkab Gorontalo yang kala itu untuk menutupi defisit gaji pegawai. "Bisa saja (dipinjamkan), jaman Fadel (Mantan Gubernur,red), (Pemprov) pernah menutupi defisit gaji pegawai yang ada di Kabupaten Gorontalo," terang Rusli Habibie. Saat itu adalah awal kepemimpinan David Bobihoe sebagai Bupati periode pertama atau ketika baru saja beralih pimpinan dari Ahmad Pakaya.
"Kita banyak anggaran, lihat saja di koran tiap hari kita pampang, itu resmi dan bisa dicek apakah sesuai dengan rekening yang dipaparkan Pemprov. Digitnya sama dengan yang di koran," terang Rusli Habibie. Jadi lanjut Rusli, bila Pemkot serius ingin meminjam dana Pemprov untuk menutupi defisit keuanganya, maka Pemprov siap meminjamkanya.
"Nanti dibayarkan lewat DAU (Dana Alokasi Umum) ada aturanya itu, nggak usah jauh-jauh dari pada pinjam PIP bunga besar dengan Rp 350 juta per bulan yang harus dicicil," ujar Rusli Habibie. Hanya saja ditegaskanya, semua ada aturan, sebab yang dipinjamkan adalah uang daerah, mekanisme peminjamanya juga wajib menyesuaikan dengan ketentuan. "Ada aturan dari pemerintah bagi pejabat yang sudah mengakhiri jabatanya tidak bisa buat kebijakan yang strategis termasuk berutang.
Seiring dengan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Huzairin Rohan mengatakan, pemerintah provinsi memberikan pinjaman ke pemerintah lainya termasuk pemerintah kabupaten/kota jelas sangat dimungkinkan. Ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang sudah berubah menjadi Permendagri 59 tahun 2007 dan Permendagri 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 68 (1) mengatur tentang itu.
"Sangat memungkinkan, tapi tentu ada tatacaranya, siapapun yang meminjam harus melalui ketentuan yang berlaku. Bukan ingin pinjam langsung dikasih, ini ada mekanismenya karena ini uang negara," terangnya.
Huzairin yang didampingi Kabid Penyusunan APBD Daniel Ibrahim menjelaskan, pemberian pinjaman harus diatur dalam APBD karena pemberian pinjaman masuk dalam nomenklatur pembiayaan, makanya musti melalui mekanisme penganggaran. "Kalau pinjaman itu diajukan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan mekanisme, maka tidak ada alasan Pemprov untuk menolaknya, apalagi yang akan dibiayai adalah pembangunan infrastruktur sesuai dengan program unggulan pemerintah Provinsi," terang Huzairin.
Daniel Ibrahim menambahkan, bila Pemkot Gorontalo sejak dulu kooperatif dengan Pemprov, karena ingin mengajukan pinjaman, maka bisa pasti pemberian pinjaman sudah terealisasi dalam APBD Pemprov Gorontalo tahun 2013. "Saat ini APBD sudah jalan, APBD Pemkot juga sudah ada, sementara pinjaman itu harus diatur dalam APBD," terangnya yang menambahkan kalau Pemkot juga pasti paham dengan mekansime penganggaran dan pembahasan APBD. Sementara itu hingga Senin (7/1), BKD Provinsi Gorontalo mengaku belum menerima terusan surat pengajuan pinjaman dari Pemkot Gorontalo.
Sementara itu, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan dengan senang hati menyambut niat baik Pemprov. Makanya Pemkot telah melayangkan surat ke gubernur untuk melakukan peminjaman dana sebesar Rp35 Miliar tersebut untuk membangun terminal, bukan untuk menutupi defisit seperti yang diwacanakan selama ini. Hanya saja kata Adhan, gubernur juga harus konsisten dengan ucapannya.
“Jangan mengatakan siap meminjamkan, tapi ternyata hanya wacana. Demi kepentingan umum kenapa tidak kita meminjam ke provinsi. Dan ini semua rakyat Gorontalo sudah mengetahui jika Pemprov siap meminjamkan dana tersebut. Sehingga jangan diingkari lagi,” kata Adhan. Ditambahkannya, dulu juga Gubernur Rusli Habibie pernah mengeluarkan pernyataan siap meminjamkan dana untuk membayar gaji-13. Tapi kenyataannya tidak ada.
“Sampai saat ini surat Pemkot yang mengajukan dana pinjaman untuk pembayaran gaji-13 tidak dibalas,” ujar Adan. Sehingga kata Adhan, untuk dana pinjaman pembangunan terminal tersebut jangan sampai nasibnya sama seperti gaji-13. Dan soal surat ke pemprov, sudah dikirim sejak kemarin ke Pemprov Gorontalo. (tro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Kandungan 7 Bulan, Melahirkan di Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi