JAKARTA - Upaya melindungi nasabah perbankan terus dilakukan. Kali ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan bank untuk mengumumkan tingkat bunga wajar yang masuk dalam penjaminan LPS."
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, LPS baru saja mengirimkan surat kepada seluruh bank agar wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan. "Isi pengumumannya adalah maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS (tingkat bunga penjaminan LPS, Red) dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS," ujarnya, Senin (4/6).
Menurut Mirza, pengumuman tersebut diharapkan bisa menjadi pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat terhadap program penjaminan LPS. Sebab, sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak layak dibayar apabila bank tempat menyimpan dananya dicabut izin usahanya atau dilikuidasi oleh Bank Indonesia.
Karena itu, bank tidak boleh menarik dana dari masyarakat dengan iming-iming bunga tinggi di luar batas bunga wajar yang ditetapkan LPS, tanpa memberitahukan kepada nasabah "atas risiko simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak bayar jika bank tersebut dilikuidasi.
"Untuk itu, bank yang memberikan bunga lebih tinggi dari bunga wajar LPS, juga wajib meminta nasabah untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi klausul kesediaan nasabah untuk menerima risiko atas simpanannya," jelasnya.
Pemahaman nasabah terhadap risiko atas simpanannya memang sangat penting. Sebab, survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa sekitar 36 persen dari total nasabah di 71 bank mendapatkan bunga di atas suku bunga penjaminan. Bahkan, 33 bank (47 persen) diketahui memberikan special rate 200 basis poin (bps) di atas bunga acuan perbankan BI Rate.
Selain itu, data LPS menunjukkan, tren likuidasi perbankan meningkat. Pada 2008 terdapat 4 bank yang dilikuidasi, lalu pada 2009 naik menjadi 6 bank, pada 2010 sebanyak 10 bank, dan pada 2011 sebanyak 15 bank. Tahun ini, masih ada 25 Bank perkreditan Rakyat (BPR) yang masih dalam proses untuk dilikuidasi.
Mirza menyebut, sesuai aturan, jika ada yang dilikuidasi, maka LPS akan mengganti dana simpanan nasabah. Syaratnya, jumlah simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS (saat ini Rp 2 miliar), tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melampaui bunga wajar yang ditetapkan LPS (saat ini BPR 8,0 persen per tahun dan bank komersial 5,5 persen per tahun), dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan bank seperti kredit macet.
Namun, dari berbagai syarat tersebut, penyebab utama tidak layak bayarnya simpanan adalah karena nasabah mendapatkan bunga yang lebih tinggi dari bunga wajar yang ditetapkan LPS."
Menurut Mirza, banyak nasabah BPR yang masih mengetahui bahwa jika mereka mendapatkan bunga lebih tinggi dari bunga wajar LPS, maka jika BPR dilikuidasi, nasabah tersebut tidak mendapat ganti simpanan.
"BPR ini kan banyak di daerah, nasabahnya masyarakat kecil, jadi belum mengerti aturan ini. Karena itu, kami mewajibkan bank agar memberikan info ini kepada nasabah. Media juga bisa membantu menyampaikan ini kepada masyarakat agar mereka tidak dirugikan oleh pemilik BPR," ujarnya.(owi/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obligasi untuk Perkuat Fasilitas
Redaktur : Tim Redaksi