jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan total limbah medis infeksius seperti bahan berbahaya beracun (B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 mencapai lebih dari 1.100 ton per 8 Juni 2020.
Karena itu, Bambang mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK) memastikan pemerintah daerah dan unit pengelola untuk memenuhi persyaratan umum pembangunan fasilitas pemusnah limbah B3 medis, dengan menyediakan lahan sesuai ketentuan tata ruang dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
BACA JUGA: Jabar Tangani Limbah Medis COVID-19
"Saya mendorong pemerintah memastikan rumah sakit memiliki insenerator sesuai standar dan telah berizin, dikarenakan pentingnya pengelolaan limbah di masa pandemi," ungkap Bambang, Kamis (25/6).
Mantan ketua DPR itu meminta pemda meningkatkan pengawasan sehingga dapat mengetahui dan memastikan limbah medis dari rumah sakit atau berbagai fasilitas kesehatan dapat dikelola dengan tepat dan benar.
BACA JUGA: KLHK Tangani Limbah Medis dan B3 Asian Games 2018
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19).
Dia mendorong pemerintah membantu daerah-daerah yang belum memiliki sarana pengelolaan limbah B3 berizin, di antaranya Sumatra Barat, Bengkulu, Gorontalo, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat, untuk membangun tempat pembuangan sampah medis.
BACA JUGA: Limbah Medis Rumah Sakit Jadi Mainan Anak di Sekolah
"Dikarenakan sampah tersebut dikhawatirkan dapat menjadi sarana penyebaran penyakit, seperti kondisi saat ini penyebaran virus Covid-19," pungkas politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu. (Boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy