jpnn.com - Forum Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn mendukung pemerintah menyelesaikan sengketa usaha panas bumi yang melibatkan BUMN PT Geo Dipa Energi dengan swasta PT Bumigas Energi.
"Pemerintah harus bantu menyelesaikan masalah sengketa mengenai panas bumi, dan jangan merugikan keuangan negara atau pun aset BUMN," kata Romadhon di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurut Romadhon, berkepanjangannya sengketa yang terjadi antara Bumigas dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Sengketa yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribi MW tahap II," katanya.
Padahal, menurut Romadhon, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu MW. Proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto SH MBA menjelaskan bahwa sengketa berawal dari Bumigas yang tidak dapat memenuhi ketentuan/ kewajiban kontrak atau dengan kata lain Bumigas cidera janji.
Karena cidera janji, maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter dan ditutup dengan Notice of Default, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Geo Dipa.
“Wanprestasi Bumigas juga sudah dinyatakan dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Juli 2008 yang bersifat final and binding dan karenanya berakibat kontrak berakhir,” kata Heru.
Namun Bumigas mempersoalkan keputusan BANI tersebut, hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.
Heru juga menyoroti adanya beberapa kejanggalan yang dilakukan selama proses hukum terhadap sengketa ini berlangsung.(chi/jpnn)
"Pemerintah harus bantu menyelesaikan masalah sengketa mengenai panas bumi, dan jangan merugikan keuangan negara atau pun aset BUMN," kata Romadhon di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurut Romadhon, berkepanjangannya sengketa yang terjadi antara Bumigas dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Sengketa yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribi MW tahap II," katanya.
Padahal, menurut Romadhon, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu MW. Proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto SH MBA menjelaskan bahwa sengketa berawal dari Bumigas yang tidak dapat memenuhi ketentuan/ kewajiban kontrak atau dengan kata lain Bumigas cidera janji.
Karena cidera janji, maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter dan ditutup dengan Notice of Default, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Geo Dipa.
“Wanprestasi Bumigas juga sudah dinyatakan dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Juli 2008 yang bersifat final and binding dan karenanya berakibat kontrak berakhir,” kata Heru.
Namun Bumigas mempersoalkan keputusan BANI tersebut, hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.
Heru juga menyoroti adanya beberapa kejanggalan yang dilakukan selama proses hukum terhadap sengketa ini berlangsung.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Harapan Menko Luhut dari Konferensi IAPH di Bali
Redaktur & Reporter : Yessy