jpnn.com, JAKARTA - Lemahnya sikap pemerintah dalam mengatur aplikator transportasi berbasis online menimbulkan banyak persoalan di masyarakat.
Bertumpuknya persoalan terkait transportasi berbasis online baik itu angkutan roda dua maupun roda empat tidak jelas arah dan tujuan penyelesaiannya.
BACA JUGA: PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang efektif berlaku mulai 1 November 2017 dengan harapan agar tidak terjadi kekosongan hukum ternyata tidak memberikan solusi atas polemik yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu menyampaikan bahwa solusi untuk menyelesaikan masalah angkutan berbasis online tidak sesulit yang dibayangkan hanya perlu itikad baik pemerintah untuk mengatur persoalan ini apakah negara mau berpihak kepada rakyat atau kepada pemilik modal.
BACA JUGA: Grab Dikabarkan dalam Proses Melahap Uber Asia Tenggara
Persoalan ini bisa diselesaikan apabila ada komunikasi yang baik lintas kementerian karena bukan hanya menjadi persoalan di Kementerian Perhubungan saja tetapi harus melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Kami di PAPD menerima banyak pengaduan terkait dengan keresahan atas ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang mereka rasakan tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka sudah bekerja semaksimal mungkin, akan tetapi tidak ada payung hukum yang melindungi mereka," kata Agus Rihat dalam pernyataan persnya, Minggu (18/3).
BACA JUGA: Tak Tegas Terapkan Aturan Sendiri, Menhub Didesak Mundur
"Ada dari mereka yang mengalami kecelakaan di jalan saat sedang bekerja mengantarkan penumpang tetapi aplikator lepas tangan dan ujung-ujungnya malah yang bersangkutan di-suspend oleh aplikator tanpa alasan yang jelas tanpa melakukan investigasi terlebih dahulu, serta tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri,”
Ditambahkan oleh Agus Rihat, para driver online ini juga merupakan pekerja yang harus dilindungi oleh negara. Jangan dengan mengatakan mereka sebagai mitra aplikator lalu mereka dianggap sebagai pengusaha, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dikesampingkan dan aplikator lepas tangan dari kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja.
"Masa sih rakyat dibodohi dengan cara begitu dan negara melakukan pembiaran,"kata Agus.
Untuk itu, atas nama Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat meminta secara tegas agar Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara melakukan pembekuan terhadap aplikasi milik para aplikator transportasi berbasis online karena berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat memicu konflik horizontal.
Sebagai contoh, sering terjadi keributan antara para driver online dengan para supir angkutan umum konvensional atau tukang ojek pangkalan di berbagai daerah, hal itu terjadi karena tidak adanya ketegasan dari negara mengatur transportasi berbasis online secara menyeluruh.
Karena bila tidak sama saja dengan negara melakukan pembiaran terhadap eksploitasi rakyat yang dilakukan pemilik modal.
“Menkominfo Rudiantara harus berani men-suspend atau membekukan aplikator transportasi online untuk meredakan tensi yang marak terjadi saat ini, tujuannya jelas, agar polemik transportasi online yang tak kunjung usai bisa mereda, lalu didorong lahirnya payung hukum yang mengatur dan melindungi seluruh driver online tanpa terkecuali,"ujar Agus.
Sebagai dasar, Menkominfo pernah membekukan aplikasi Telegram karena adanya dugaan aplikasi Telegram telah menjadi sarana komunikasi alternatif kelompok teroris.
Selain itu agar para aplikator belajar untuk tidak asal yang suspend para driver online yang sedang mencari nafkah.
"Aplikator wajib tahu bahwa driver online bekerja tak kenal waktu untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, selain itu, mungkin aplikator tidak tahu bagaimana rasanya sakit mendalam ketika di-suspend tanpa alasan”, pungkas Agus Rihat. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 250 Juta Simcard yang Teregistrasi
Redaktur & Reporter : Adil