Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Batas ZEE RI-Vietnam

Senin, 28 November 2022 – 12:40 WIB
Personel Bakamla RI menggunakan unsur KN Pulau Dana - 323 menangkap kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang diduga melakukan aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Minggu (26/7/2020). Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan batas ZEE RI-Vietnam dinilai merugikan kedaulatan dan sektor perikanan.

Tahun ini kedua negara telah melakukan tiga putaran perundingan teknis. Putaran terakhir yakni Pertemuan Teknis ke-16 dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada 24-25 November 2022.

BACA JUGA: Hasil Rapimwil PPP Jateng: Nama Ganjar Capres Teratas

Dalam proses memajukan perundingan, kegiatan illegal fishing oleh kapal Vietnam di daerah Laut Natuna Utara di wilayah negosiasi landas kontinen antara RI-Vietnam tidak pernah berhenti.

Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sepanjang periode Juli sampai September 2022, kehadiran kapal ikan dari Vietnam masih terus terjadi, Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing pada September 2022 di Laut Natuna Utara berjumlah sebanyak 54 kapal.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Beri Keputusan Tepat Terkait Batas ZEE dengan Vietnam

KIA Vietnam beroperasi dengan pola penangkapan ikan pair trawling selama di ZEE Indonesia.

Kapal milik pemerintah Vietnam bernama Vietnamese Fisheries Resources Surveillance (VFRS) bertambah banyak pada periode tersebut dengan jumlah 12 unit.

BACA JUGA: Gelar Training Personal Development, Pupuk Kaltim Perkuat Kapasitas & Kapabilitas Karyawan

"Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982," ujar CEO IOJI Achmad Santoso.

Alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan (SDI) dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan KIA Vietnam bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar," jelas Achmad Santoso.

Terkait hal ini pemerintah Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan SDI di ZEE Indonesia.

Sementara, Co-Founder IOJI Andreas Aditya Salim menyampaikan operasi kapal Vietnam di sebelah selatan garis kontinental Indonesia dan Vietnam merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia.

"Dan ini dapat disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," serunya.

Perihal operasi kapal Vietnam di sebelah utara garis landas kontinen menurut IOJI, juga menunjukan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama dari pemerintah Vietnam terhadap proses perundingan batas ZEE yang sampai saat ini masih berjalan.

Menurut data dari TNI-AL, VFRS masih terus berada di sebelah Utara dekat garis batas Landas Kontinen 2003 selama Oktober 2022.

Selain itu, dua unit KIA berbendera Vietnam yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara ditangkap pada 16 November 2022.

KIA tersebut diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl.

"Dengan fakta tersebut, sangat diperlukan tindakan tegas oleh pemerintah Indonesia terhadap wilayah yurisdiksinya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, termasuk perundingan batas ZEE Indonesia-Vietnam," tegas Andreas.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler