Pemerintah Harus Didorong Tuntaskan RUU KUHP

Senin, 28 Maret 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang, Profesor Elwi Danil menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) yang akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RIPasalnya, revisi atas UU Nomor 1 tahun 1960 tentang KUHP sudah sangat mendesak.

"Usulan kodifikasi RUU tentang KUHP itu sesuatu yang sudah sangat lama ditunggu komunitas hukum Indonesia dan saat ini juga sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi sebuah bangsa merdeka

BACA JUGA: Kinerja Birokrasi Tak Sebaik Restoran Cepat Saji

Karena itu, kita sangat memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah itu," tegas Elwi Danil melalui telepon genggamnya Senin (28/3).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Patrialis Akbar, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/3) mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah dalam posisi menyelesaikan draf RUU KUHP
Jika tidak ada aral melintang, awal Juni mendatang pemerintah secara resmi akan menyampaikan draf itu ke DPR RI untuk dibahas bersama.

Menurut Elwi, KUHP yang dipakai saat ini merupakan warisan kolonial Belanda

BACA JUGA: Asal Kutip, Marzuki Dinilai Dijebak BPK

"KUHP yang dipakai oleh Indonesia saat ini warisan kolonial Belanda karena dikopi dari KUHP Belanda tahun 1915
Tiga tahun setelah itu, tepat 1 Januari 1918, Pemerintahan Hindia-Belanda memberlakukan hasil salinan KUHP itu untuk daerah jajahannya di Indonesia," terang Elwi.

Sementara di negeri asalnya sendiri, lanjutnya, KUHP itu sudah lama tidak dipakai dan diganti dengan KUHP yang sesuai dengan situasi yang berkembang

BACA JUGA: Kasus Century Tak Terdokumentasi, ANRI Kecewakan Politisi

"Dengan adanya rencana usulan RUU KUHP dari pemerintah itu berarti sebagai bangsa yang merdeka kita akan segera memiliki KUHP yang benar-benar produk Indonesia dan bisa jadi kebanggaan bangsa ini," imbuh Elwi.

Alumni program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menilai, banyak di KUHP yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi"Terkesan pelaksanaan KUHP sudah sangat dipaksakan hingga mendatangkan keprihatinan yang mendalam baik dari sisi undang-undangnya sendiri maupun filosofinya," ujarnya.

Dikatakan Elwi, usaha untuk kodifikasi KUHP ini sudah berlangsung semenjak tahun 1950Hanya saja prosesnya tidak pernah sampai pada tahap penyerahan draf RUU KUHP ke DPR"Kalau pemerintah sudah menargetkan Juni 2011 mendatang draf RUU KUHP itu sudah masuk ke DPR, ini pantas untuk kita nilai sebagai prestasi pemerintah di bidang hukum," imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Dipojokkan Mantan Anak Buahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler