JAKARTA -- Mantan pemegang kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga, Senin (28/3) dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul ArifinDalam keterangannya, Buyung lebih banyak menyudutkan posisi Syamsul
BACA JUGA: Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja
Pria kelahiran 1960 itu mengaku sering mengeluarkan uang kas yang menyalahi aturan atas perintah Syamsul.Ketua majelis hakim pengadilan tipikor, Tjokorda Rai Suamba menanyakan sejak kapan Syamsul memerintahkan pengeluaran kas yang tidak dianggarkan di APBD
BACA JUGA: Kuota CPNS 2011 sekitar 200 Ribu
Pertama kali Syamsul minta Rp70 jutaPadahal, mestinya diteken lima pejabat, yakni bupati, wabup, sekda, bendahara, dan kabag keuangan
BACA JUGA: SBY Terima Indorama
Hanya saja, tiga pejabat yang lain itu tak sudi meneken cek pengeluaran uang yang menyalahi aturanMeski wabup, sekda, dan kabag keuangan tak mau teken, kata Buyung, Syamsul tetap memerintahkan pengeluaran uang."Kata Pak bupati, 'kalau nggak mau, ya sudah, kau buat saja'Jadi, akhirnya saya saja yang paraf," ujar Buyung, yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut untuk kasus yang samaDia mengatakan, semua pengeluaran yang atas perintah Syamsul itu dia catat di buku agenda pribadi.
Ditanya berapa persisnya total pengeluaran yang diperintahkan Syamsul sejak 2000-2007, Buyung mengaku lupa"Saya lupa, karena terlalu banyak," ujarnyaSyamsul sendiri tampak serius memandangi Buyung saat memberikan keterangan.
Ketua JPU Chaterina Girsang lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Buyung saat dimintai keterangan penyidik KPKDi situ sebutkan secara rinci pengeluaran atas perintah SyamsulSetiap itemnya dibenarkan Buyung"Benar bu, benar bu," ujar Buyung berulang-ulang.
Seperti diberitakan, sidang perdana kasus ini digelar 14 Maret 2011Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar
Dalam dakwaan primair, Syamsul diancam pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini, minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun.
Sedang dakwaan subsidair, Syamsul dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan/jabatanJuga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Hakim Tipikor Beres Bulan Depan
Redaktur : Tim Redaksi