Pemerintah Harus Jeli, Penyebaran Situs Judi Online tak Hanya di Internet

Senin, 15 Juli 2024 – 13:41 WIB
Ilustrasi. Judi online. Foto dok. Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta bekerja keras dan terus mencari cara yang efektif untuk memberantas judi online.

Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya mengatakan judi online jelas sangat merusak kehidupan masyarakat.

BACA JUGA: Judi Online Jaringan Luar Negeri Dibongkar Polresta Bandung, Selebgram ADM Ikut Ditangkap

Alfons tidak bisa memastikan apakah peretasan situs pemerintah ada kaitannya dengan pemberantasan judi online atau tidak.

Terlepas dari itu, pemerintah harus siap menghadapi apapun bentuk perlawanan dari pelaku judi online.

BACA JUGA: Waspada! Judi Online Membahayakan Perekonomian Nasional

"Karena memang jelas judi online itu sangat merusak masyarakat. Pemerintah harus lebih giat dan mencari cara yang lebih efektif untuk membasmi judi online ini," kata Alfons.

Dia mengatakan pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas langsung bergerak dengan memblokir IP dari Filipina dan Kamboja.

BACA JUGA: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Alfons yakin, langkah itu memberikan pukulan yang cukup berarti bagi penyelenggara judi onlinei. "Selain itu tindakan tegas terhadap operator judi online di Indonesia juga banyak dilakukan," ujarnya.

Menurut Alfons, SMS blast hanya merupakan bagian dari literasi digital dan literasi finansial kepada masyarakat. Hal itu akan berdampak jangka panjang jika diiringi dengan aktivitas literasi lainnya. Jadi tidak semerta-merta akan langsung memberikan hasil.

"Kunjungan ke Google juga akan memberikan indikasi kepada Google bahwa pemerintah sangat serius ingin mengatasi masalah judi online ini dan Google juga diharapkan bisa membantu," katanya.

Alfons mengingatkan, penyelenggara judi online akan mencari segala macam alternatif untuk mengiklankan layanan judi online.

Medianya bukan hanya situs. Promosi judi online juga bisa melalui media sosial seperti Facebook, WhatsApp, atau pesan singkat. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler