jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus lima orang yang mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial.
Kelima tersangka itu yakni AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), SG (19), dan seorang selebgram wanita berinisial ADM (21).
BACA JUGA: Kombes Gidion Endus 2 Wilayah Marak Judi Online di Jakarta Utara, Ini Lokasinya
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya praktik promosi judi online ini berawal dari Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung yang menemukan adanya akun di media sosial yang mempromosikan situs judol.
Setelah ditelusuri, akun Instagram itu ternyata milik ADM. Pelaku mempromosikan beberapa situs judol.
BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 10 Mobil di Tol Cipularang
ADM, kata Kusworo, dibayar Rp 1 juta per bulan dari satu situs untuk mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.
“Jadi pelaku ini mempromosikan judi online di akun Instagram dengan cara berpura-pura menjadi pemenang," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Dikritik Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan, Polri Buka Suara
Menurutnya, untuk mengajak masyarakat bermain judol, ADM berpura-pura menjadi pemenang dan diunggah di akun Instagram pribadinya.
Selama satu tahun, ADM mempromosikan judi online dengan pendapatan yang menggiurkan.
Sementara, empat pelaku lainnya mempromosikan judol melalui akun media sosial Facebook. Komplotan ini memilik peran yang berbeda-beda.
Dia menjelaskan, pelaku AM bertugas membangun kerja sama dengan pemilik situs judol berinisial T yang tinggal di Malaysia. Kemudian, mereka menjalin kontrak sebagai promotor situs judol selama satu tahun.
“AM ini mengaku mendapatkan bayaran Rp 15 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” ungkap Kusworo.
Namun, dalam penelusuran terungkap jika dalam tiga bulan terakhir ada transaksi di rekening pribadi milik AM berjumlah Rp 1 miliar.
Pengakuan AM, uang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial J, yang saat ini berada di Jerman dan berperan sebagai marketing dari situs judi online.
Selain itu, AM juga berperan sebagai seorang streamer sekaligus penyambung antara J dan ketiga pelaku lainnya.
“Jadi pemilik website ini T ada di Malaysia, marketingnya itu si J ada di Jerman, nah, si J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, dan AM itu posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya," tuturnya.
Selama menjalankan aksinya, pelaku AM memegang 72 akun fanpage Facebook dan seluruhnya dipakai untuk mempromosikan situs judol.
Kemudian, pelaku AN yang memiliki 26 akun fanpage, bertugas sebagai streamer. Selama mempromosikan situs tersebut, AN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta per bulan.
Pelaku FA alias Kodol juga berafiliasi dengan komplotan tersebut lantaran sering bermain gim online.
“Karena sering si FA ini main gim online sambil live di media sosial kemudian datang penawaran untuk promosikan judol, pertama dapat Rp 3 juta kemudian diminta mempromosikan di media sosialnya dibayar Rp 500 ribu," ungkap dia.
Terakhir, pelaku SG juga diminta untuk mengunggah video promosi situs judi online di media sosial dengan bayaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per video.
Kusworo mengungkapkan, dari seluruh transaksi yang dilakukan komplotan ini, total perputaran uang sebesar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina