Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Tiket Pesawat

Rabu, 27 Januari 2021 – 21:19 WIB
Tiket pesawat murah tersedia di hari Selasa, Kamis, Sabtu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok.

Hal tersebut dilakukan buntut dari maraknya maskapai yang menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB).

BACA JUGA: Status COVID-19 Diturunkan, Pemesanan Tiket Pesawat Melonjak

Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan.

Berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.

BACA JUGA: Harga Minyak Turun, Tiket Pesawat Diharapkan Jadi Murah

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),Tulus Abadi, menilai pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan.

Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemerintah Kucurkan Dana Rp 500 Miliar untuk Diskon Tiket Pesawat

"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," kata Tulus, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1).

Menurutnya, pembekuan tiga rute merupakan salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB. Tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan apabila ada maskapai yang melanggar aturan.

Ia juga melinat pembekuan rute akan berpengaruh terhadap citra dari maskapai yang bersangkutan. Apalagi, untuk memperoleh izin rute baru bukan perkara yang mudah, sebab hal ini juga menyangkut keberlanjutan dari jadwal-jadwal penerbangan berikutnya.

"Saya berharap, jangan sampai terdapat aturan yang tumpang tindih," kata dia.

Tulus menilai maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB sebagai opsi untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis. Meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100 persen, tetapi pertumbuhannya baru mencapai 20 persen dibandingkan kondisi normal.

"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," beber Tulus. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler