jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak penyebaran virus Corona.
Menurut dia, seiring dengan berlanjutnya penyebaran virus Corona, apalagi pemerintah yang saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat, maka PHK oleh berbagai perusahaan dipastikan tidak terelakkan.
BACA JUGA: Badai Corona, 848 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan
“Para buruh tentu tidak bisa bekerja dan berproduksi seperti biasanya,” tegas Saleh, Senin (6/4).
Saleh menyarankan pemerintah perlu melakukan pertemuan trilateral antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Di dalam pertemuan itu, dibicarakan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil agar tidak terjadi PHK. Kalaupun misalnya sudah dipastikan harus ada PHK, pemerintah harus memberikan alternatif bagi para buruh.
BACA JUGA: Kalau Ada Perusahaan PHK Karyawan, Sungguh Terlalu!
“Orang berhenti kerja, bukan berarti berhenti memenuhi kebutuhan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan ini yang harus dipikirkan pemerintah,” ujar politikus PAN itu.
Saleh mendengar bahwa pemerintah akan menjalankan Program Kartu Pra Kerja. Dana Kartu Pra Kerja itu cukup besar. Awalnya, dianggarkan Rp 10 triliun. Karena ada wabah corona, anggaran ditambah menjadi Rp 20 triliun.
BACA JUGA: Sadis! Waria Tewas Dibakar, Masalahnya Sepele
“Sasarannya adalah para pencari kerja, pekerja yang di PHK, dan mereka yang ingin meningkatkan keahlian kerja. Di dalam Program Kartu Pra Kerja, ada program untuk para pekerja yang di-PHK. Kami berharap agar segmen ini diperbanyak. Meskipun tidak bisa diandalkan dalam jangka waktu lama, untuk sementara waktu tentu ini dinilai sangat menolong,” katanya.
Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu menilai Presiden Jokowi juga tidak bisa menghentikan PHK. Apalagi, kata dia, upaya yang dilakukan hanya sebatas imbauan kepada para pengusaha. Sementara antisipasi agar tak terjadi kerugian tidak diberikan.
“Itu kan hukum alam saja. Kalau perusahaannya untung, atau paling sedikit tidak rugi, ya tidak ada PHK, tetapi kalau perusahannya rugi ada yang terpaksa harus mem-PHK. Tingkat ketahanan perusahaan-perusahaan ini juga berbeda-beda,” paparnya.
Saleh menegaskan, dalam konteks itulah pemerintah harus memberikan solusi. Selain pemberian Kartu Pra Kerja, bantuan-bantuan sosial perlu juga diberikan kepada pekerja dan buruh korban PHK. Pemerintah harus memastikan kalau mereka bisa bertahan di tengah situasi sulit seperti sekarang ini.
“Dalam rapat hari Kamis yang lalu, hal ini sudah dibicarakan dengan menteri tenaga kerja. Kami sudah mengingatkan agar masalah ini betul-betul diperhatikan. Termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di luar negeri. Banyak di antara mereka yang tidak bisa bekerja karena kebijakan lockdown yang diterapkan di sana,” tutupnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy