Pemerintah Harus Menjamin Standar New Normal Berjalan di Pesantren

Rabu, 27 Mei 2020 – 19:20 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ditemui di parlemen, Jumat (21/2/2020/ Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi meminta pemerintah memerhatikan pesantren di masa pandemi Covid-19.

Baidowi menjelaskan meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir, pemerintah berencana membuat kebijakan new normal, memulai kehidupan normal baru dengan standar kesehatan dunia seperti memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan.

BACA JUGA: PKB Ingatkan Pemerintah Jangan Lupa Sama Pondok Pesantren di Era New Normal

Menurut Baidowi, bila hal tersebut dijalankan untuk semua bidang kehidupan masyarakat, maka pondok pesantren juga akan terkena kebijakan tersebut.

"Sebab, pertengahan bulan Syawal (1441 H) sebanyak 28.194 pesantren dengan jumlah santri 4.290.626 orang akan memulai aktivitas pendidikan," kata Baidowi dalam keterangannya kepada media, Rabu (27/5).

BACA JUGA: Tinjau Protokol New Normal ke Kemenkes, Satgas Covid-19 DPR Minta Semua Sektor Siap

Awiek, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa bila mengikuti kebijakan new normal, maka pemerintah juga harus menjamin standar new normal berjalan di pesantren.

Padahal, kata dia, infrastruktur maupun tenaga medis di pesantren masih sangat kurang.

BACA JUGA: Herman Herry Ingatkan soal Kebutuhan Petugas di Lapangan saat New Normal

Karena itu, Awiek menegaskan, Fraksi PPP juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mencarikan skema lain di luar new normal.

Misalnya memfasilitasi materi pendidikan diniyah secara virtual bagi para santri yang disiarkan oleh LPP TVRI maupun LPP RRI, dan bekerja sama dengan vendor telekomunikasi serta menggandeng BANK BUMN Syariah (yang selama ini sebagai tempat setoran dana haji) untuk membantu pembelajaran di pesantren.

"Termasuk juga santri yang mengikuti pendidikan sekolah dan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbud dan Kemenag," kata dia. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler