Pemerintah Harus Segera Bubarkan RSBI

Selasa, 08 Januari 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mereka terhadap pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sisdiknas yang selama ini menjadi dasar keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Nantinya diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pendidikan di Indonesia seiring pembubaran RSBI.

"Kita sangat apresiasi putusan MK, pandangan MK tentang pendidikan nasional sejalan dengan kita. RSBI ada pembedaan, dengan adanya putusan ini pemerintah dituntut berikan fasilitas yang sama pada seluruh rakyat indonesia di manapun berada," kata Wahyu usai sidang putusan judicial review di MK, Selasa (8/1).

Dikatakannya, sebagaimana keputusan MK, ke depan pemerintah harus segera membubarkanRSBI yang difasilitasi negara. Berdasar putusan MK itu maka pemerintah secara otomatis harus menghapus segala praktik yang dijalankan di RSBI.

"Kalau pemerintah tidak segera menghapus RSBI, berarti pemerintah melanggar konstitusi. Ke depan, teman-teman koalisi antikomersialisasi pendidikan dan masyarakat juga garus mengawal putusan ini agar tidak muncul program RSBI dalam wujud lain," pungkasnya.(Fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... RSBI Hanya Indikator Ketercapaian Mutu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler