JAKARTA - Pengamat pendidikan, Arif Rahman Hakim menilai keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang akan ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keberadaannya siang ini, hanya sebagai indikator penentu pencapaian mutu pendidikan.
"RSBI itu hanya sebagai suatu indikator untuk ketercapaian mutu pendidikan. Jadi adanya RSBI memudahkan lembaga-lembaga pendidikan mencapai taraf yang lebih tinggi," kata Arif Rahman kepada JPNN, Selasa (8/1).
Siang ini MK akan menggelar sidang putusan judicial review pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang menjadi dasar pembentukan RSBI. Jika MK membatalkan pasal itu, maka 1300an sekolah RSBI akan dihapuskan di Indonesia.
"Kalau dihilangkan secara hukum, ya diganti saja dengan sekolah unggulan berprestasi. Tapi yang terpenting sebetulnya, niatnya (RSBI) baik untuk tingkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Saya fikir bagaimanapun juga semua sekolah akan kejar mutu tinggi dan terbaik," jelasnya.
Ditambahkan dia, dihapuskan atau tidak, keberadaan RSBI itu mempermudah pencapaian taraf mutu pendidikan yang lebih tinggi dan menambah semangat lembaga-lembaga pendidikan berlomba. Kalau berbicara soal peluang masuk RSBI yang sulit karena biaya yang mahal, Arif justru berpendapat bahwa sekolah bermutu tinggi itu memang mahal.
"Kalau masalah peluang, kalau sekolah itu mutunya tinggi tentu lebih mahal. Mana ada anda mau beli sepatu lebih bagus harganya murah, tentu lebih mahal," kata Arif berpendapat.
Permasalahannya sekarang, lanjutnya, siapa yang harus membayar biaya tinggi itu? Dia menyarankan, kalau daerahnya miskin, sebaikya pengusaha-pengusaha di daerah ikut membantu yang kurang mampu. Jadi pendidikan itu tidak boleh dibatasi karena mahalnya sekolah.(Fat/jpnn)
"RSBI itu hanya sebagai suatu indikator untuk ketercapaian mutu pendidikan. Jadi adanya RSBI memudahkan lembaga-lembaga pendidikan mencapai taraf yang lebih tinggi," kata Arif Rahman kepada JPNN, Selasa (8/1).
Siang ini MK akan menggelar sidang putusan judicial review pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang menjadi dasar pembentukan RSBI. Jika MK membatalkan pasal itu, maka 1300an sekolah RSBI akan dihapuskan di Indonesia.
"Kalau dihilangkan secara hukum, ya diganti saja dengan sekolah unggulan berprestasi. Tapi yang terpenting sebetulnya, niatnya (RSBI) baik untuk tingkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Saya fikir bagaimanapun juga semua sekolah akan kejar mutu tinggi dan terbaik," jelasnya.
Ditambahkan dia, dihapuskan atau tidak, keberadaan RSBI itu mempermudah pencapaian taraf mutu pendidikan yang lebih tinggi dan menambah semangat lembaga-lembaga pendidikan berlomba. Kalau berbicara soal peluang masuk RSBI yang sulit karena biaya yang mahal, Arif justru berpendapat bahwa sekolah bermutu tinggi itu memang mahal.
"Kalau masalah peluang, kalau sekolah itu mutunya tinggi tentu lebih mahal. Mana ada anda mau beli sepatu lebih bagus harganya murah, tentu lebih mahal," kata Arif berpendapat.
Permasalahannya sekarang, lanjutnya, siapa yang harus membayar biaya tinggi itu? Dia menyarankan, kalau daerahnya miskin, sebaikya pengusaha-pengusaha di daerah ikut membantu yang kurang mampu. Jadi pendidikan itu tidak boleh dibatasi karena mahalnya sekolah.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!
Redaktur : Tim Redaksi