Pemerintah Harus Yakinkan DPR Soal Kegentingan Mengeluarkan Perppu

Kamis, 13 Juli 2017 – 13:01 WIB
Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini merespons kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jazuli mengatakan bahwa Perppu adalah kewenangan presiden yang sah secara konstitusional. Secara prosedural, Perppu nanti akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan menjadi UU.

BACA JUGA: Partai Pak Oso Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

“Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil," kata Jazuli, Kamis (13/7).

Nah, Jazuli menegaskan, pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya sehingga mengeluarkan Perppu.

BACA JUGA: MUI Minta Perppu Ormas Tidak Hanya Menyasar Satu Kelompok

Karena harus melalui proses itu, Perppu ini belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum sebelum diajukan ke DPR apalagi kalau ditolak oleh parlemen.

Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat atau ormas yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.

BACA JUGA: Setuju Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tapi…

"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," paparnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Terbitnya Perppu Ormas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler