JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan internal DPR sesungguhnya sedang ada masalah. Permasalahn ini bersumber dari produk DPR itu sendiri.
"Ini DPR sesungguhnya sedang ada masalah. Sumbernya, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," kata Ahmad Yani, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (1/5).
Salah satu yang saat ini dirasakan paling bermasalah adalah sulitnya DPR dalam menyelesaikan RUU menjadi UU. Atas perintah UU MD3 tersebut, anggota DPR harus ikut menentukan titik-koma dalam kalimat. Mestinya anggota DPR cukup mengawal substansinya saja sehingga tidak menyulitkan kerja DPR.
"Termasuk nasib yang kini menimpa DPD bagaikan anak lahir tapi tidak diharapkan sehingga DPD jadi di lingkungan Parlemen," ungkap Ahmad Yani.
Anggota Badan Legislatif DPR itu lantas mengungkapkan pesimistisnya terhadap penyelesaian pembahasan RUU yang ditarget 27 RUU dalam 2013 ini.
"Perkiraan saya hanya selesai sebanyak 13 RUU terdiri dari 6 RUU usulan pemerintah dan 7 RUU inisiatif DPR. Sisanya tidak akan tersentuh," ungkap dia.
Sehubungan dengan adanya Putusan MK terkait yudicial review DPD ke MK, sebaiknya hal itu dijadikan momentum oleh DPR dan DPD untuk saling memperbaiki diri, imbuhnya.
"Kalau DPR dan DPD solid, baru kita tanding dengan pemerintah serta RUU itu dengan sendirinya jadi domainnya Parlemen. Jangan seperti yang terjadi saat ini dimana RUU KUHP dan KUHAP berasal dari Pemerintah karena DPR memang tidak sanggup membuatnya," tegas Ahmad Yani. (fas/jpnn)
"Ini DPR sesungguhnya sedang ada masalah. Sumbernya, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," kata Ahmad Yani, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (1/5).
Salah satu yang saat ini dirasakan paling bermasalah adalah sulitnya DPR dalam menyelesaikan RUU menjadi UU. Atas perintah UU MD3 tersebut, anggota DPR harus ikut menentukan titik-koma dalam kalimat. Mestinya anggota DPR cukup mengawal substansinya saja sehingga tidak menyulitkan kerja DPR.
"Termasuk nasib yang kini menimpa DPD bagaikan anak lahir tapi tidak diharapkan sehingga DPD jadi di lingkungan Parlemen," ungkap Ahmad Yani.
Anggota Badan Legislatif DPR itu lantas mengungkapkan pesimistisnya terhadap penyelesaian pembahasan RUU yang ditarget 27 RUU dalam 2013 ini.
"Perkiraan saya hanya selesai sebanyak 13 RUU terdiri dari 6 RUU usulan pemerintah dan 7 RUU inisiatif DPR. Sisanya tidak akan tersentuh," ungkap dia.
Sehubungan dengan adanya Putusan MK terkait yudicial review DPD ke MK, sebaiknya hal itu dijadikan momentum oleh DPR dan DPD untuk saling memperbaiki diri, imbuhnya.
"Kalau DPR dan DPD solid, baru kita tanding dengan pemerintah serta RUU itu dengan sendirinya jadi domainnya Parlemen. Jangan seperti yang terjadi saat ini dimana RUU KUHP dan KUHAP berasal dari Pemerintah karena DPR memang tidak sanggup membuatnya," tegas Ahmad Yani. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPP Serang Pimpinan DPD
Redaktur : Tim Redaksi