JPNN.com

Pemerintah Imbau Jemaah Asal Indonesia Tidak Berulah

Selasa, 14 Januari 2025 – 22:53 WIB
Pemerintah Imbau Jemaah Asal Indonesia Tidak Berulah - JPNN.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kemenag atas suksesnya penyelenggaraan rangkaian ibadah haji tahun ini. ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi persyaratan keamanan yang tercantum dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 2025/1446H.

Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Selasa, ketentuan tersebut antara lain mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi, serta mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair.

BACA JUGA: 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat

Selain itu, tidak mengadakan pertemuan doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi serta tidak mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Para jemaah diminta pula untuk tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, guna merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan, tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian dan menggunakannya di media sosial serta tidak mempolitisasi musim haji dan totalitas dalam menjalankan ibadah.

BACA JUGA: Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah

KJRI Jeddah juga menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu: Haji mujamalah, yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA: Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi

Haji furodah, yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.

Haji dakhili (haji dalam negeri), yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

Selain dari jenis-jenis kuota haji tersebut, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mendapat sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi, seperti dikutip.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025M yang dilakukan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, Senin (13/1).

Berdasarkan MoU tersebut, kuota jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang.

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara satu persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.

Namun, untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dan mengupayakan dialog strategis dengan pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan tambahan kuota petugas haji, menurut pernyataan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler