Presiden Jokowi telah menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan tak mendukung ideologi bangsa.
Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini, kelompok-kelompok atau organisasi kemasyarakatan bisa ditindak jika mereka berkegiatan melawan Pancasila.
BACA JUGA: Pengunjuk Rasa di Gedung Parlemen Australia Disidang
Hal ini dinilai sebagai langkah konkrit pertama Presiden Jokowi dalam melawan kelompok garis keras, setelah unjuk rasa yang terjadi tahun lalu menarget mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Ada kekhawatiran bahwa Perppu tersebut bersifat anti-demokrasi karena organisasi kemasyarakatan yang ada sekarang bisa dilarang tanpa persetujuan pengadilan atau Parlemen.
BACA JUGA: Lempari Muslimah Dengan Botol Bir, Pria Perth Diadili
Dalam mengumumkan Perppu tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Wiranto, bersikeras bahwa ini bukanlah sebuah serangan terhadap organisasi Islam, dan mendesak masyarakat untuk tetap tenang.
Pensiunan Jenderal tersebut mengatakan, beberapa organisasi merupakan ancaman bagi negara dan undang-undang yang ada saat ini tidak memadai untuk mengatasinya.
BACA JUGA: Peternak di Victoria Terancam Pidana karena Tebang Pohon dan Perbaiki Pagar
Sebagian kelompok Islam memimpin aksi massa di Jakarta awal tahun ini menentang tindakan mantan Gubernur Ahok.AP: Achmad Ibrahim
Perppu dinilai sebagai cara untuk memberikan cakupan hukum sementara undang-undang akan dikembangkan lebih lanjut.
"Pemerintah berharap agar masyarakat tetap tenang, dan menerima Perppu ini dengan pikiran yang jernih, bijak dan penuh pertimbangan," kata Wiranto.
"Kami tidak memiliki niat untuk membatasi kebebasan berorganisasi yang telah memberi banyak kontribusi kepada negara secara nyata." Perppu bisa targetkan Hizbut Tahrir
Wiranto tidak mengungkap organisasi mana yang akan menjadi sasaran, meski Pemerintah sebelumnya mengindikasikan keinginannya untuk melarang kelompok garis keras Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) -yang merupakan organisasi legal di Australia.
HTI dan kelompok lain seperti Front Pembela Islam memimpin demonstrasi massal di Jakarta melawan Ahok, yang kemudian dipenjarakan karena tuduhan penistaan agama.
Langkah tersebut berlaku efektif sesegera mungkin tapi akan dibahas secara retrospektif di DPR terlebih dahulu.
Hizbut Tahrir Indonesia adalah kelompok pro-Kekhalifahan Islam yang menganjurkan agar hukum Syariah untuk diterapkan di seluruh Indonesia, namun tak memiliki riwayat kekerasan yang seperti dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pengunjuk rasa Muslim bertikai dengan polisi selama aksi massa berlangsung.
Reuters: Antara Foto
Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa HTI mengancam perdamaian dan ketertiban dan bekerja melawan Pancasila.
"Ini tidak dimaksudkan untuk melukai keberadaan organisasi Islam atau mendiskreditkan mereka," kata Wiranto.
"Ini semata-mata dimaksudkan untuk kebaikan yang lebih besar, bukan untuk mendiskreditkan komunitas Muslim."
Hizbut Tahrir dilarang di negara lain seperti Jerman dan Mesir.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 18:30 WIB 12/07/2017 oleh Nurina Savitri.
Lihat Artikelnya di Australia Plus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasad Pemuda Australia Ditemukan di Kanada Setelah Hilang 7 Tahun