jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan sikap terkait rencana pemerintah ingin merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali, pihaknya mendukung rencana pemerintah tersebut.
BACA JUGA: 6 Pesawat Tempur F-16 AS Terbang ke Pekanbaru Mengemban Misi Khusus
"NasDem sebagai partai pendukung presiden pasti mendukung kebijakan pemerintah. UU ITE sempat heboh karena ada orang yang merasa dikriminalisasi dengan menggunakan beberapa pasal di dalamnya," ujar Ahmad M. Ali di Jakarta, Senin (14/6).
Dia mempersilakan pemerintah merevisi UU ITE jika dianggap penting, namun dirinya mengingatkan saat ini perlu penanganan cepat terkait kasus kriminalisasi tersebut.
BACA JUGA: NasDem Diprediksi tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Pengurusnya Senyum-senyum
Ahmad M Ali menyarankan Polri sebaiknya mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) terlebih dahulu, sebelum pemerintah mengajukan draf revisi UU ITE.
Perkap diharapkan menjawab keresahan masyarakat atas maraknya dugaan kriminalisasi dengan menggunakan pasal 'karet' di UU tersebut.
BACA JUGA: Baliho Puan Maharani Bermunculan, Tanda Dapat Dukungan Masyarakat Maju Pilpres 2024
"Melihat hal yang perlu penanganan cepat maka solusinya dibuat Peraturan Kapolri agar tidak terjadi kekosongan. Ini kan di tingkat penyidikan, masyarakat merasa dikriminalisasi maka perlu dibuat perkap," ujarnya.
Dia menilai perkap tersebut untuk dijadikan panduan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penyidikan sehingga hukum tidak digunakan untuk menindas orang yang tidak sejalan dengan pemerintah.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu menilai penyidik Polri harus melihat mana laporan yang sifatnya menyerang pribadi pejabat publik dan mana yang bersifat kritik kinerja.
"Apabila kritik terkait tugas pengabdian terhadap negara silakan saja, namun kalau pribadi yang diserang, ya harus dilindungi negara."
"UU ITE ini bukan hanya untuk pejabat namun melindungi tiap warga negara termasuk ulama yang dituduh macam-macam harus dilindungi negara," katanya.
Menurut dia, publik berhak mengkritisi kinerja pejabat publik termasuk Presiden namun jangan sampai kritik tersebut mengarah pada tuduhan atau hinaan yang bersifat pribadi.
Ahmad Ali mengatakan masyarakat boleh mengkritik Presiden, anggota DPR, dan pejabat apa pun yang sedang melaksanakan tugas serta pengabdian kepada negara.
Namun, ketika masuk wilayah privasi dengan menuduh macam-macam, maka hal tersebut perlu ditertibkan.
"Sepanjang melaksanakan tugas kenegaraannya maka kritik itu silakan saja. Kalau tidak puas dengan kinerja Presiden dan DPR silakan kritik namun mereka punya keluarga serta privasi yang harus dijaga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.
Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tidak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang