Pemerintah Izinkan Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Seperti ini Syaratnya...

Senin, 09 Agustus 2021 – 22:44 WIB
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar baik untuk pengusaha mal. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat mengizinkan pusat perbelanjaan buka, meski PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Pemerintah mulai Selasa (10/8) besok, akan memberlakukan relaksasi berbagai sektor dengan berbagai syarat.

BACA JUGA: Pemerintah Putuskan PPKM Tetap Berlanjut Hingga 16 Agustus

Penyesuaian untuk membuka aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai status level PPKM, di antaranya melonggarkan pusat perbelanjaan serta industri esensial berbasis ekspor atau penunjanngnya.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memerhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/7).

BACA JUGA: Kini Ivan Gunawan Bisa Lebih Tenang

Menurut Luhut, uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Luhut menegaskan mal hanya diizinkan beroperasional dengan kapasitas 25 persen dari kondisi normal.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Sebut Terjadi Peningkatan Kematian di Kelompok Usia Produktif

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga menekankan sejumlah syarat bagi masyarakat yang memasuki mal.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," kata Luhut.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler