Pemerintah Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik Lebaran

Senin, 30 April 2018 – 17:54 WIB
Mobil dinas. Foto: JPG/Radar Depok

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengubah aturan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar kedinasan.

Tahun ini, kendaraan negara itu boleh dipakai untuk mudik Lebaran.

BACA JUGA: Selain Semarang dan Yogya, MBBH 2018 Tambah Rute

"Itu diatur dalam peraturan menPAN-RB. selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan," kata Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Senin (30/4).

Perizinan memakai kendaraan dinas karena mobil itu melekat pada pejabat bersangkutan.

BACA JUGA: Puncak Arus Mudik 2018 Diprediksi Lebih Landai

Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi ketika menggunakan fasilitas negara itu saat Lebaran.

"Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya perawatan mobil selama perjalanan," jelas dia.

BACA JUGA: Berita Terbaru Mudik Lebaran 2018

Dia menegaskan semua biaya itu harus ditanggung sendiri oleh pejabat bersangkutan. Tak boleh dibebankan kepada kantor.

"Ini lagi saya susun aturannya, pokonya sebelum lebaran keluar (suratnya)," pungkas menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Rp 1,4 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati Baru


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler