JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin adanya penguatan dan peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini dibuktikan dengan terus didorongnya ratifikasi konvensi buruh migrant yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Amanat Presiden (Ampres) RI tentang perlindungan hak-hak buruh dan keluarganya.
“Pemerintah untuk terus mendorong ratifikasi konvensi buruh migrant Indonesia sebagai bentuk upaya penguatan perlindungan. Ratifikasi ini juga merupakan bagian penting dari upaya menggalang kekuatan internasional, dalam menjalankan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ungkap Muhaimin dalam Rapat Kerja gabungan Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenkumham dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/4).
Dengan adanya ratifikasi ini, lanjut Muhaimin, pemerintah berharap dapat semakin meningkatkan seluruh perlindungan dari mulai pra pemberangkatan, transit hingga sampai pulang kembali ke negara asal.
“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah. Sehingga, segera mungkin ada penyesuaian UU untuk menjadi bagian dari isi konvensi ini. Yakni dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,” jelasnya,
Ketua Umum DPP PKB ini menerangkan, pemerintah nantinya akan memasukkan ratifikasi ini untuk memperkuat poin-poin penting di dalam UU tersebut. Terutama, masalah perlindungan TKI yang wajib dilakukan pemerintah dan pihak – pihak lembaga swasta terkait lainnya.
“Ada beberapa poin penting yang harus direvisi. Yakni mengenai penguatan perlindungan TKI. Misalnya peran pemerintah dan swasta di dalamnya harus lebih kuat. Sehingga ada keseimbangan peran antara pemerintah dengan pihak swasta,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Akui Kenal Petinggi Artha Graha
Redaktur : Tim Redaksi