Pemerintah Jangan Lupa Lindungi Hak Buruh Atas THR

Minggu, 10 Mei 2020 – 15:30 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD merespons keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19.

Surat yang selanjutnya disebut SE Menaker soal aturan penundaan THR itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

BACA JUGA: Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THR

Wakil Ketua Komite III DPD M Rahman mengatakan secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BACA JUGA: Tak Dapat THR Lebaran? Bisa Melaporkan Secara Online ke Sini

Rahman mengatakan pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait dalam bidang ketenagakerjaan, terhadap pengusaha dan pekerja dampaknya sangat signifikan.

Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA: Perintah Pak Gubernur, THR Honorer Harus Cair Pekan Depan

Namun, Rahman menyatakan ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya.

Menurut dia, Komite III DPD mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR.

"Di mana SE ini tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada pekerja," kata Rahman.

Namun, kata Rahman, Komite III DPD mempertanyakan di mana negara atau pemerintah hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi.

Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja.

"Apakah pemerintah hanya melepas tanggung jawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?" paparnya.

Berdasar beberapa hal di atas, Komite III DPD merekomendasikan negara atau pemerintah seharusnya hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR.

Salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.

Rahman menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi.

"Aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah," kata dia. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler