Pemerintah Janji Evaluasi Upah Buruh

Rabu, 28 Maret 2012 – 13:45 WIB

JAKARTA--Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan ditetapkan pada 1 April 2012 mendatang, dipastikan akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh pekerja atau buruh saat ini. Pemerintah pun berjanji akan terus berupaya untuk dapat menetapkan besaran upah yang layak dengan kondisi kebutuhan saat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono kepada JPNN di Jakarta, Rabu (28/3).

Suhartono menjelaskan, sesungguhnya besaran upah minimum itu sudah ditetapkan. Namun dengan adanya proses penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak, maka pemerintah tetap akan mendorong adanya kelayakan pengupahan pekerja atau buruh.

"Pembahasan mengenai revisi Permen tersebut masih berlangsung. Kita masih harus terus berdikusi dengan lembaga bipartit, pekerja dan buruh.  Ini harus dibicarakan bersama. Kita dorong ke arah sana," jelasnya.

Diakui, dengan adanya kenaikan harga BBM tersebut, tentunya mengakibatkan perkembangan harga kebutuhan pokok di setiap daerah. Meskipun begitu, pemerintah memang  tidak bisa memaksakan pengusaha untuk menaikkan gaji pekerja atau buruh tetapi mengusulkan adanya win-win solution.

"Tapi ada yang harus kita dorong programnya khususnya dari sisi kesejahteraannya.  Ketika ada yang tidak enak, memang harus disampaikan. Ini akan lebih bijaksana dalam memahami kepentingan pekerja dan pengusaha. Ini tetap tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan upah pekerja. Kita nanti akan memperjuangkan," paparnya.(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: Belum Kiamat Bila BBM Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler