JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali dibuat pusing oleh tuntutan sekolah swasta. Mereka minta revisi peraturan menteri tentang larangan pungutan biaya pendidikan SD dan SMP.
Mendikbud Muhammad Nuh menuturkan, pemicu persoalan ini adalah sekolah swasta terbatasi gerakannya dalam memungut biaya pendidikan dari siswa, seiring keluarnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP.
Dalam aturan tersebut, disebutkan jika sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang lagi memungut biaya operasional sekolah kepada siswa. "Persoalan ini muncul ketika aturan tadi diterapkan," jelas menteri asal Surabaya itu.
Pada prakteknya, banyak sekolah swasta penerima BOS masih mengatakan jika dana ini tidak cukup untuk menutup ongkos operasional. Seperti diketahui, unit cost dana BOS jenjang SD ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan unit cost kelompok SMA ditetapkan sebesar Rp 710 ribu per siswa per tahun.
Nuh menuturkan, masalah pungutan biaya pendidikan ini memang sedikit krusial mendekati masa-masa pendaftaran siswa baru. Pungutan ini kerap menjadi persoalan wali murid di SD dan SMP swasta maupun negeri. "Untuk yang negeri, kita sudah tegas tidak boleh ada pungutan biaya operasional," ucapnya.
Sementara untuk sekolah swasta, Nuh masih akan membuat formulasi yang tepat. Dia mengatakan, bisa jadi sekolah-sekolah swasta boleh menarik biaya operasional ke siswa sesuai dengan kebutuhan mereka. Tetapi syaratnya, sekolah itu tidak mengambil jatah atau alokasi dana BOS yang disediakan Kemendikbud.
Menurut Nuh, pemerintah sebenarnya tidak asal-asalan menetapkan unit cost. Penetapan unit cost itu sudah dihitung sedemikian rupa, dan mewakili kebutuhan biaya operasional pendidikan setiap siswa.
Jika masih ada sekolah yang merasa kekurangan biaya operasional lantas menarik biaya lagi, mungkin ada yang salah dalam pengalokasian dana BOS dari pemerintah.
Misalnya, dana BOS banyak tersedot untuk gaji guru non PNS. Untuk urusan ini pemerintah sudah tegas. Dana BOS untuk gaji guru non PNS paling mentok 20 persen. "Keberatan dari sekolah swasta tetap kita tampung," katanya. (wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Terjunkan Tim ke USU
Redaktur : Tim Redaksi