"Kebebasan berserikat sebagai hak asasi manusia memiliki batasan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi keamanan nasional dan keselamatan publik, serta untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, yang diatur dalam pasal 28J UUD 45," kata Mualimin saat membacakan tanggapan pemerintah di ruang sidang gedung MK, Kamis (20/10)
Menurutnya, salah satu pembatasan yang dapat dibenarkan dan dibutuhkan dalam negara demokrasi adalah pembatasan terhadap kelompok yang mengancam demokrasi, kebebasan serta masyarakat secara keseluruhan"Negara dapat melarang atau membubarkan suatu organisasi, termasuk Parpol yang bertentangan dengan tujuan dasar dan tatanan konstitusional," ujar Mualimin.
Mengingat parpol merupakan salah satu ekspresi utama kebebasan hati nurani dan kebebasan berfikir dan untuk menghindari kesewenang-wenangan lanjut Mualimin, maka pembubarannya harus diputuskan melalui mekanisme due process of law dan dilakukan oleh lembaga peradilan
BACA JUGA: Ketua MPR Ingatkan Tiga Pembantu SBY
"Sudah sewajarnya pemerintahlah yang berhak mengajukan permohonan pembubaran Parpol kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Mualimin.Karenanya, pemerintah meminta kepada mahkamah untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonann pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Diketahui, para pemohon menilai parpol yang ada sudah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik
BACA JUGA: Koruptor Dilempari Telur dan Tomat Busuk
Fakta itu tidak sejalan lagi dengan jargon pemberantasan korupsi yang dikampanyekan saat jelang Pemilu 2009.Menurut pemohon aturan pasal 68 ayat 1 melanggar konstitusi karena kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
BACA JUGA: KPK Diminta Tangkap Seluruh Mafia di Banggar
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Pertama, Menkumham Langsung Bolos
Redaktur : Tim Redaksi