Pemerintah Kebut Penguasaan Tanah dalam Hutan demi Warga di 54 Daerah

Kamis, 24 September 2020 – 13:56 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) seluas 377.310,5 hektare.

Penetapan yang dilakukan melalui Tim Percepatan PPTKH itu mencakup lahan di 54 kabupaten/kota yang tersebar di 15 provinsi.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Menggenjot Program Reforma Agraria

“Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement (penempatan baru, red),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).

Sebelumnya Airlangga memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan PPTKH Tahap III.  Keputusan rakor tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Menteri Siti Kumpulkan Gubernur Bahas Masalah TORA-Hutan Sosial

PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat seperti Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, serta Peremajaan Perkebunan Rakyat harus diprioritaskan. 

Selain itu, Presiden Jokowi meminta program-program tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: Pembagian Sertifikat oleh Jokowi bukan Penerapan Konstitusi

Airlangga menegaskan, program Reforma Agraria termasuk PPTKH memiliki daya ungkit dalam memitigasi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. "Khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” katanya.

Menteri yang juga ketua umum Golkar itu menambahkan, melalui program Reforma Agraria masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga memperoleh bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.

Oleh karena itu Airlangga menegaskan, pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara (pembagian lahan) bagi masyarakat kecil perlu dipercepat. 

“Pemberian lahan garapan sebagai modal ekonomi produktif diharapkan akan meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini,” sambungnya.(mcr2/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler